RINGTIMES BANYUWANGI - Dua warga Banyuwangi diamankan polisi karena diduga telah bersekongkol melakukan penipuan dan penggelapan.
Dua terduga yakni pria berinisial ES (30), warga Desa Kampunganyar, Kecamatan Glagah yang masih berstatus mahasiswa. Selanjutnya wanita berinisial FI (25), perempuan asal Kelurahan/Kecamatan Kalipuro.
Kabag Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Lita Kurniawan mengatakan keduanya diduga telah menggelapkan sebuah kendaraan mobil Suzuki Ertiga nopol P 1627.
Baca Juga: Teledor Matikan Tungku, Rumah Warga di Banyuwangi Terbakar Habis
Kendaraan tersebut milik Suliyanto (37), warga Kelurahan Bakungan, Kecamatan Glagah.
"Semula mobil itu dipinjam oleh FI. Namun hingga satu setengah bulan kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan. Oleh ES mobil itu ternyata sudah digadaikan," kata Lita, Rabu 16 Maret.
Mobil itu, lanjut Lita, digadaikan ke seorang warga Kalibaru, dengan nominal Rp35 Juta.
"Keduanya ditangkap pada Selasa 14 Maret lalu," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Stunting di Banyuwangi Masih Tinggi, Dinkes: Asupan Nutrisi Ibu Hamil dan Balita Masih Rendah
Karena perbuatan tersebutlah, kini keduanya harus berurusan dengan aparat kepolisian dan terancam masuk bui.