Pria di Banyuwangi Diringkus Polisi Kedapatan Jual Pil Trex Ditoko Miliknya

- 30 Maret 2022, 18:39 WIB
Potret pria 33 tahun warga Desa Jajag diringkus polisi usai edarkan Pil Trex atau Trihexyphenidyl secara ilegal di toko miliknya.
Potret pria 33 tahun warga Desa Jajag diringkus polisi usai edarkan Pil Trex atau Trihexyphenidyl secara ilegal di toko miliknya. /Abdul Konik/Ringtimes Banyuwangi/

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan.***

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah