Poin kedelapan berisikan penguatan putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 989/Pid.Sus/ 2022/PN.Bdg., tanggal 15 Pebruari 2022.
Poin kesembilan memerintahkanagar terdakwa tetap ditahan.
Poin terakhir membebankan biaya perkara kepada Negara.
Dalam putusan hokum majelis Pengadilan Tinggi Bandung tersebut, Hakim Ketua, Herri Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H. melanjutkan bahwa tidak ada hal-hal yang dapat meringankan terdakwa Herri Wirawan.
Baca Juga: Minibus Tabrak Truk Tangki di Jalan Pantura Cirebon, 6 Orang Tewas
Pemerkosaan yang dilakukan oleh Herri sudah berjalan cukup lama, namun tidak ada korban yang berani membuka mulut karena akan mendatangkan aib.
Kasus ini mulai diangkat ketika salah satu keluarga dari korban melaporkan sehingga mendukung keluarga korban lainnya untuk juga menyuarakan keresahan mereka terhadap pimpinan pesantren tersebut.***