Predator Seksual Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Berikut Poin Putusan Majelis Hakim

- 5 April 2022, 03:35 WIB
Herry Wirawan divonis mati oleh PT Bandung imbas aksi bejatnya perkosa 13 santriwatinya.
Herry Wirawan divonis mati oleh PT Bandung imbas aksi bejatnya perkosa 13 santriwatinya. /Humas Pengadilan Tinggi Bandung

Poin kedelapan berisikan penguatan putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 989/Pid.Sus/ 2022/PN.Bdg., tanggal 15 Pebruari 2022.

Poin kesembilan memerintahkanagar terdakwa tetap ditahan.

Poin terakhir membebankan biaya perkara kepada Negara.

Dalam putusan hokum majelis Pengadilan Tinggi Bandung tersebut, Hakim Ketua, Herri Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H. melanjutkan bahwa tidak ada hal-hal yang dapat meringankan terdakwa Herri Wirawan.

Baca Juga: Minibus Tabrak Truk Tangki di Jalan Pantura Cirebon, 6 Orang Tewas

Pemerkosaan yang dilakukan oleh Herri sudah berjalan cukup lama, namun tidak ada korban yang berani membuka mulut karena akan mendatangkan aib.

Kasus ini mulai diangkat ketika salah satu keluarga dari korban melaporkan sehingga mendukung keluarga korban lainnya untuk juga menyuarakan keresahan mereka terhadap pimpinan pesantren tersebut.***

 

Halaman:

Editor: Al Iklas Kurnia Salam

Sumber: pt-bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah