Hasil Vonis Herry Wirawan Keluar, Hakim Ubah Putusan Hukuman Seumur Hidup

- 5 April 2022, 13:20 WIB
Putusan hakim berlangsung Senin kemarin yang mana memberikan vonis hukuman mati untuk Herry Wirawan, karena telah melakukan ejahatan besar
Putusan hakim berlangsung Senin kemarin yang mana memberikan vonis hukuman mati untuk Herry Wirawan, karena telah melakukan ejahatan besar /Dok. Pengadilan Tinggi Bandung

RINGTIMES BANYUWANGI - Herry Irawan merupakan seorang guru pesantren di Bandung yang tega mencabuli santrinya yang masih dibawah. 

Dari 13 santri yang menjadi korban nafsu bejat Herry Irawan, ada beberapa diantaranya hamil dan sudah melahirkan.

Kemarin majelis hakim di Pengadilan Tinggi Bandung menyampaikan putusan banding terhadap kejahatan yang dilakukan Herry Irawan.

Baca Juga: Predator Seksual Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Berikut Poin Putusan Majelis Hakim

Majelis hakim mengabulkan banding dari jaksa yang mengatakan memberikan hukuman mati pada Hery Irawan akibat aksi nekatnya itu.  

Dikutip RingtimesBanyuwangi.com dari berita Pikiran-Rakyat.com dengan judul: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Hakim Kabulkan Banding Jaksa Penuntut Umum pada 5 April 2022. 

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim PT Bandung yang diketuai oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. H. Herri Swantoro, Selasa, 5 April 2022

Dalam putusannya, hakim juga memperbaiki putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang sebelumnya menghukum predator seks Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup.

Baca Juga: Klarifikasi Istri Herry Wirawan, NA: Banyak yang Harus Diluruskan

Sementara itu, predator seks Herry Wirawan tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Hakim menilai perbuatan predator seks Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Hakim menilai perbuatan predator seks Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga: Kronologi Penanganan Kasus Herry Wirawan, Tak Ada Pembiaran oleh Pemprov dan Polda Jabar

Jaksa pun mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Wirawan.

Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry memperkosa 13 muridnya.

Banding pun diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui PN Bandung.

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N. Mulyana menilai perbuatan Herry Wirawan merupakan kejahatan yang sangat serius dengan korban yang banyak serta dampak yang ditimbulkan.

"Kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," kata Asep di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 22 Februari 2022.

Baca Juga: Dituduh Tutupi Kasus Bejat Predator Seks Herry Wirawan, Atalia Kamil Buktikan Kawal Kasus Sejak Awal

Menurut keterangan Asep N. Mulyana, penyampaian memori banding itu telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ke PN Bandung, Jawa Barat, Senin, 21 Februari 2022.

Asep mengatakan upaya banding yang dilakukan pihak Kejati Jabar dilakukan untuk memperoleh keadilan atas perbuatan asusial Wirawan.

Mengingat, kuasa hukum para korban pun turut menyampaikan kekecewaannya atas putusan majelis hakim yang sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

"Pada intinya, kami akan terus konsisten dalam tuntutan yang kami ajukan pada prekursor kami sebelumnya," ucapnya.***(Eka Alisa Putri/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah