Jemaah Haji Indonesia Bisa Berangkat Tahun Ini, Simak Rincian Biaya Lengkapnya!

- 14 April 2022, 17:15 WIB
Ilustrasi- Ibadah Haji sudah diperbolehkan, simak rincian biaya.
Ilustrasi- Ibadah Haji sudah diperbolehkan, simak rincian biaya. /Usplash.com/Alswedi07

Biaya protokol kesehatan disepakati untuk tahun ini sebesar Rp808.618,80 per jemaah. Lalu selanjutnya ada biaya nilai manfaat keuangan haji, yakni per jemaah harus membayar sebesar Rp41.053.216,24.

Baca Juga: Jokowi Sama Saja Seperti Soeharto, Pakar Hukum: Katanya Ingin Turun Tapi Ternyata Maju Lagi

Jadi untuk total biaya haji tahun 2022, disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah. Tahun 2020 lalu pemerintah telah menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 jutaan.

Menag menyebut biaya selisih antara 2020 dengan 2022 tidak dibebankan jemaah haji lunas tunda tahun 2020. Biaya tambahan akan dibebankan pada alokasi Virtual Account.

“Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," ujar Menag dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Kemenag.

Menag menjelaskan nantinya kuota haji tahun 2022 adalah lima puluh persen dari kuota tahun 2019.

Baca Juga: Mulai Bulan Juli 2022 Pancasila Hadir Sebagai Kurikulum Pendidikan, Wapres Indonesia: Saya Dukung!

“Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019, " ucap Menag.

Dari lima puluh persen kuota yang telah ditetapkan, terdiri dari jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.

Untuk kuota jemaah haji reguler sebanyak 101.660 orang, dan untuk jemaah haji khusus sebanyak 8.840 orang.

Halaman:

Editor: Al Iklas Kurnia Salam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah