BPOM Berencana Menghentikan Penjualan Rokok Eceran, Bagaimana Nasib Warung Kecil?

- 16 April 2022, 13:10 WIB
BPOM mengeluarkan wacana akan menghentikan penjualan rokok eceran
BPOM mengeluarkan wacana akan menghentikan penjualan rokok eceran /Pixabay/lukasbieri

RINGTIMES BANYUWANGI - BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) berencana akan melarang penjualan rokok eceran dipasaran. 

Menurut BPOM penjualan secara eceran bisa menekan jumlah konsumen rokok di Indonesia. 

Oleh karena itu BPOM berupaya ingin menghentikan penjualan rokok eceran di semua tempat seperti warung dan toko-toko. 

Baca Juga: Alasan Produk Kinder Joy Dihentikan Beredar di Indonesia, Diduga Terkontaminasi Bakteri

Namun apabila penjualan rokok eceran dihentikan hal tersebut bisa berdampak pada keberlangsungan warung-warung kecil yang menjualnya secara ecer. 

Dikutip Ringtimes Banyuwangi dari Pikiran Rakyat dengan judul Muncul Usul Larangan Rokok Dijual Batangan, Simak Alasannya.

Kami setuju dengan rekomendasi kebijakan pengendalian tembakau yang perlu ditingkatkan, yaitu simplifikasi tarif Cukai dan pelarangan penjualan rokok batangan," kata Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Mayagustina Andarini, dalam Webinar Diseminasi Hasil Survei Harga Transaksi Pasar Rokok 2021, Rabu, 13 April 2022

"Jadi kalau bisa, ini didukung oleh seluruh stakeholders, ini akan sangat bagus," ucap Mayagustina Andarini menambahkan.

Baca Juga: 4 Kebijakan yang Membuat Sri Lanka Krisis Ekonomi, Hutang Luar Negeri Hingga Kesalahan Pemotongan Pajak

Halaman:

Editor: Shadinta Aulia Sanjaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x