BPOM Berencana Menghentikan Penjualan Rokok Eceran, Bagaimana Nasib Warung Kecil?

- 16 April 2022, 13:10 WIB
BPOM mengeluarkan wacana akan menghentikan penjualan rokok eceran
BPOM mengeluarkan wacana akan menghentikan penjualan rokok eceran /Pixabay/lukasbieri

Akan tetapi, dia mengakui sulitnya mengatur kebijakan penjualan rokok tersebut terhadap toko dan warung kecil, apalagi di daerah tepian.

"Tetapi Memang agak susah ya kalau itu sampe di warung-warung, sampai yang toko-toko kecil, daerah-daerah perifer (tepi), remote area, itu mengontrolnya," ujar Mayagustina Andarini.

"Namun kalau memang ada sanksi yang tegas, saya kira ini akan bisa dipatuhi. Jadi yang penting itu adalah adanya sanksi," tuturnya menambahkan.

Mayagustina Andarini pun merujuk pada data dari Badan Pusat Statistik tahun 2021 yang menunjukkan bahwa rata-rata pengeluaran perkapita masyarakat untuk rokok menempati posisi nomor satu.

Baca Juga: Akibat Perang Sarung, 5 Remaja Di Banyuwangi Diamankan Polisi

Bahkan, pengeluaran masyarakat untuk rokok bisa menyalip pengeluaran terhadap beras sebagai kebutuhan pokok.

"Tahun 2021 menunjukkan rata-rata belanja rokok perkapita itu Rp76.583, sedangkan belanja padi-padian itu Rp69.786. Artinya rokok ini menjadi konsumsi terbesar," kata Mayagustina Andarini.

Tidak hanya itu, dia juga mengaku prihatin dengan tingkat konsumsi masyarakat untuk rokok yang sangat besar. Apalagi, konsumsi rokok tersebut didominasi oleh masyarakat rentan.

Baca Juga: Mulai Bulan Juli 2022 Pancasila Hadir Sebagai Kurikulum Pendidikan, Wapres Indonesia: Saya Dukung!

"kami juga melihat, prihatin juga bahwa dengan adanya penjualan rokok eceran ini pendapatan pedagang rokok mencapai Rp400 ribu per hari. Ya artinya konsumsi masyarakat untuk rokok ini sangat besar, terutama untuk masyarakat yang rentan," ucap Mayagustina Andarini.

Halaman:

Editor: Shadinta Aulia Sanjaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah