Lapas Banyuwangi Over Kapasitas Hingga 400 Persen, Wamenkumham Tawarkan Solusi: PP Nomor 99 Segera Direvisi

- 21 April 2022, 20:00 WIB
Lapas Banyuwangi Over Kapasitas Hingga 400 Persen, Wamenkumham Tawarkan Solusi: PP Nomor 99 Segera Direvisi
Lapas Banyuwangi Over Kapasitas Hingga 400 Persen, Wamenkumham Tawarkan Solusi: PP Nomor 99 Segera Direvisi /Abdul Konik/Ringtimes Banyuwangi/

RINGTIMES BANYUWANGI - Lapas Kelas IIA Banyuwangi Alami Over kapasitas hingga 400 persen dari idealnya kapasitas yang ada di Lapas Banyuwangi.

Seharusnya dihuni oleh 200 warga binaan namun ada 800 warga binaan yang tercatat dalam daftar hunian lapas. 

Dari 800 warga binaan tersebut, terdapat kurang lebih 60 persen dihuni oleh kasus narkoba. 

Wamenkumham RI Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan kini lapas Banyuwangi sedang berbenah untuk mendapatkan WBK di tahun ini. 

"Sebetulnya dari segi kapasitas sudah over, akan tetapi untuk pembangunan lapas tidak gampang, meskipun lapas Banyuwangi sudah mendapat tanah hibah, akan tetapi banyak prosedur yang harus dilewati, pembangunan juga memerlukan izin prinsip, anggarannya saja diperkirakan akan menghabiskan 300 miliar untuk membangun lapas kosong," ungkap Wamenkumham. 

Baca Juga: Bupati Ipuk Kenang Kisah Kartini Saat Hadiri Bedah Buku Terjemahan Al-Quran Berbahasa Osing

Pihaknya berusaha untuk mengoptimalkan agar pembinaan tetap dilaksanakan dengan baik. 

Satu-satunya solusi dalam mengurangi kapasitas menurut Prof Edward yaitu mengikuti aturan yang ada, karena untuk pemindahan tahanan ke lapas lain di Jawa Timur semua juga mengalami over.

"Kan ada asimilasi dan pembebasan bersyarat, itu satu-satunya cara untuk mengurangi tahanan, karena untuk distribusi napi sudah tidak bisa di Jatim, karena semua lapas juga over," sambung Prof Eddy. 

Pihaknya menambahkan, adapun solusi yang paling darurat adalah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. 

Baca Juga: Kunjungi Lapas kelas IIA Banyuwangi, Wamenkumham Apresiasi Kreasi Warga Binaan

"Peraturan tersebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung, kita juga harapkan adanya pengurangan warga binaan, adanya putusan Mahkamah Agung yang kemudian membatalkan beberapa pasal dalam PP 99 itu kami berharap segera terealisasi dalam rangka mengurangi over kapasitas di lapas," harapnya.

Karena aturan tersebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung, jadi pemerintah harus melakukan revisi terhadap aturan tersebut, agar lapas di Indonesia tidak terlalu over kapasitasnya.***

Editor: Al Iklas Kurnia Salam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah