Maraknya Isu Penghinaan Terhadap Pemerintah, DPR dan Pemerintah Luncurkan RKHUP

- 16 Juni 2022, 15:45 WIB
Maraknya Isu Penghinaan Terhadap Pemerintah, DPR dan Pemerintah Luncurkan RKHUP
Maraknya Isu Penghinaan Terhadap Pemerintah, DPR dan Pemerintah Luncurkan RKHUP /Gambar oleh succo dari Pixabay

RINGTIMES BANYUWANGI - Karena semakin maraknya oknum-oknum yang melakukan penghinaan terhadap pemerintah. Akhirnya Pihak pemerintah mempertegas hukum dalam menindak oknum-oknum yang menghina mereka.

Langkah yang akan dilakukan adalah dengan melakuakn pengesahan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilakukan oleh Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat.

Dari informasi yang beredar, Pemerintah dan DPR akan melakukan pengesahan Rancangan KUHP (RKUHP) pada bulan Juli 2022 dan untuk tanggalnya masih belum diketahui.

Salah satu pasal yang terkandung dalam RKUHP ini pun berisikan mengenai sebuah ancaman kepada masyarakat yang menghina Pemerintah. 

Baca Juga: Hina Pemerintah di Media Sosial Akan Dikenakan Hukuman 4 Tahun Penjara

Berdasarkan informasi yang didapat Pikiran-Rakyat.com dari situs Reformasi KUHP, Kamis, 16 Juni 2022, aturan tersebut tercantum di dalam Pasal 240 yang berbunyi:

“Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

Penjelasan mengenai 'keonaran' yang terkandung dalam Pasal 240 RKUHP dapat dijelaskan sebagai berikut:

"Yang dimaksud dengan ‘keonaran’ adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara". 

Halaman:

Editor: Al Iklas Kurnia Salam

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x