Artikel ini telah tayang sebelumnya di minahasa.pikiran-rakyat.com dengan judul "RKUHP: Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Sebar di Media Sosial Hukuman Naik Jadi 4 Tahun" 16 Juni 2022.***
Artikel ini telah tayang sebelumnya di minahasa.pikiran-rakyat.com dengan judul "RKUHP: Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Sebar di Media Sosial Hukuman Naik Jadi 4 Tahun" 16 Juni 2022.***
Editor: Al Iklas Kurnia Salam
Sumber: Pikiran Rakyat