Maraknya Isu Penghinaan Terhadap Pemerintah, DPR dan Pemerintah Luncurkan RKHUP

- 16 Juni 2022, 15:45 WIB
Maraknya Isu Penghinaan Terhadap Pemerintah, DPR dan Pemerintah Luncurkan RKHUP
Maraknya Isu Penghinaan Terhadap Pemerintah, DPR dan Pemerintah Luncurkan RKHUP /Gambar oleh succo dari Pixabay

Baca Juga: Banyuwangi tuntaskan 98 persen adminduk di Kampung Sukamade melalui program Camping Embun

Selain itu, hukuman bagi orang yang menghina Pemerintah di semua media sosial, akan dinaikkan jumlah hukumannya.

Dijelaskan, bagi siapapun yang melakukan penghinaan kepada Pemerintah melalui media sosial hingga diketahui publik, maka orang tersebut akan dipenjara selama 4 tahun.

Hal itu diatur dalam pasal 241 yang berbunyi:

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”. 

Baca Juga: Peserta ini Senang Bisa Mendapat Banyak Manfaat dari Program JKN KIS

Menurut anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan, Rancangan KUHP (RKUHP) sesuai dengan keadaan dan perkembangan kehidupan di dalam masyarakat.

“Dipastikan RUU ini harus beradab dan tetap humanis. Kami pun telah mendengar keluh kesah serta aspirasi masyarakat. Jadi selalu memberi ruang dalam berdialektika kebangsaan,” tuturnya pada 7 Juni 2022 lalu.

Arteria Dahlan sangat yakin bahwa isu-isu yang berkaitan dengan tindak pidana telah terakomodir dalam RUU tersebut.

“RUU ini sudah taat asas dan mampu menjadi instrument yang baik di mata hukum,” ujar Politasi fraksi PDIP tersebut.

Halaman:

Editor: Al Iklas Kurnia Salam

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah