RINGTIMES BANYUWANGI – Hari Raya Idul Adha sebentar lagi, Pemkab Banyuwangi mengeluarkan regulasi mengatur penjualan hingga tempat pemotongan hewan kurban.
Bahkan, Pemkab Banyuwangi akan mengeluarkan sertifikat hewan ternak bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan hewan kurban aman saat masyarakat melakukan transaksi jual beli.
“Demi keamanan dan kenyamanan saat berkurban, kami buat aturan penjualan sampai lokasi pemotongan ternaknya. Ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit, serta memastikan produk ternaknya aman dikonsumsi masyarakat,” ujar Plt Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan Pangan) Kabupaten Banyuwangi, M. Khoiri, Minggu, 19 Juni 2022.
Baca Juga: Bupati Banyuwangi Berangkatkan 469 Atlet ke Porprov VII Jatim dan Target Lima Besar
Dengan adanya Sertifikat Veteriner (SV) atau surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh otoritas veteriner Kabupaten Banyuwangi, hewan kurban yang diperdagangkan harus dipastikan sehat.
“Kami lakukan sertifikasi di tempat-tempat penjualan ternak. Selain memastikan lokasinya telah memenuhi standar, kami juga lakukan pemeriksaan kesehatan pada ternaknya. Jika semuanya aman, akan kita pasang stiker khusus,” ungkap Khoiri.
“Masyarakat kami imbau untuk membeli hewan kurban di tempat-tempat yang telah tersertifikasi, sehingga ada jaminan hewan kurban yang dibeli sehat dan bebas dari PMK maupun penyakit hewan lainnya,” tambahnya.
Baca Juga: Sepasang Jebeng dan Thulik Terpilih dalam ajang Banyuwangi Youth Festival 2022
Menyambung hal itu, Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Disperta Pangan Banyuwangi, drh. Nanang Sugiharto, menyarankan, pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH).