Dalam hasil penyidikkan kasus tersebut, sebanyak 14 korban telah diperiksa. Berdasarkan berita acara pemeriksaan secara keseluruhan, para korban telah mengalami kerugian sebesar Rp25,6 miliar.
Penyidik telah menyita aset Indra Kenz yang bernominal sementara Rp43,5 miliar, dari total aset yang akan disita sebesar Rp57,2 miliar. Aset tersebut berupa dalam bentuk kendaraan mewah, sejumlah bangunan, apartemen dan rekening bank.
Baca Juga: Pasal Berlapis untuk Fakarich, Guru Trading Indra Kenz
Indra Kenz selaku afiliator investasi ilegal tersebut dijerat pasa berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Disclaimer : Artikel ini telah tayang sebelumnya di SeputarTangsel.com berjudul Indra Kenz Akan Bebas 6 Hari Lagi, Para Korban Akan Ada Aksi Besar-besaran di Kejaksaan Agung.***