Wanita Kupang Gugat Sang Kekasih 1,4 Miliar Karena Tak Jadi Dinikahi

- 22 Juni 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /Pixabay/Belajati Raihan Fahrizi

RINGTIMES BANYUWANGI - Seorang wanita asal Kupang rela menggugat pacarnya sebesar Rp1,4 miliar perihal perkara tak jadi dinikahi sang kekasih. Wanita berinisial WED (27) kini telah melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Kupang.

WID merupakan warga Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia berani menggugat sang kekasih Rp1,4 miliar lantaran sebelumnya telah dijanjikan akan dinikahi. Namun janji manis hanyalah isapan jempol belaka.

WID menggugat sang kekasih, CDH, dengan dalil karena telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Di dalam gugatan tersebut, WID turut menggugat DJH, kerabat dekat sang kekasih.

Gugatan WID telah terdaftar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dengan nomor perkara : 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg pada tanggal 31 Maret 2022 lalu dengan judul perkara Perbuatan Melawan Hukum Ingkar Janji Menikah.

Baca Juga: BKKBN Selenggarakan Gebyar Apresiasi Tenaga Lini Lapangan Terbaik 2022, Dua Asal Bali Menjadi Pemenang

Perkara tersebut tersebut telah ditelsuri sebelumnya oleh tim VOX Timor melalui sipp.pn-kupang.go.id yang memuat Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kupang.

WID kini didampingi kuasa hukumnya, Jeremias Alexander Weeo SH, MH dan Makson Ruben Rihi SH sepanjang  menjalani beberapa kali persidangan.

Sidang pertama pada telah dilaksanakan pada Rabu, 13 April 2022. Sidang kedua Rabu 20 April 2022 dengan agenda mediasi oleh Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, SH.

Di dalam agenda mediasi, dinyatakan gagal dan sidang dilanjutkan untuk baca gugatan Penggugat.

Pada Selasa, 31 Mei 2022 sidang kembali digelar dengan agenda jawaban Tergugat.

Baca Juga: RUU KIA Akan Beri Suami Cuti 40 Hari Dampingi Istri Melahirkan

Pada Selasa, 7 Juni 2022, sidang digelar dalam agenda jawaban Tergugat yang pada saat itu hanya dihadiri pihak pertama.

Kemudian pada Kamis, 16 Juni 2022, sidang digelar dengan agenda replik Penggugat yang dihadiri oleh semua pihak.

Pada Kamis, 23 Juni 2022, sidang akan selesai dengan replik Penggugat.

Kuasa hukum WID dalam petitumnya meminta Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggunggat secara keseluruhan karena tergugat tidah memenuhi janji mengawini Penggugat yang mana telah dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Sebagai lanjutannya, tindakan Tergugat juga telah melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan dan kepatutan.

Baca Juga: PT KAI Resmi Akan Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual

Atas perbuatannya, Tergugat diwajibkan harus membayar kembali kepada Penggugat atas segala biaya yang telah dikeluarkan atau timbul sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat.

Hingga kini masih belum ada klarifikasi lebih lanjut dair pihak Penggugat maupun Tergugat mengenai kasus gugatan hukum sebesar nilai Rp1,4 miliar ini.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Vok Timor berjudul Lagi Heboh! Perempuan In Gugat Pacarnya Rp 1,4 Miliar Gegara Ingkar Janji Menikahi.***

Editor: Al Iklas Kurnia Salam

Sumber: Vox Timor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah