Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung RI tidak melakukan penahana terhadap Emirsyah Satar, hal itu diduga Emirsyah tengah menjalani masa penahanan karena terlibat dalam kasus korupsi lainnya yang telah ditangani KPK.
Sepanjang kasus korupsi pada PT Garuda Indonesia, sebelumnya Kejagung RI telah menetapkan tiga tersangka lainnya, salah satunya adalah Vice President Strategic Management periode 2011-2012 perusahaan pelat merah tersebut, yakni Setijo Awibowo.
Baca Juga: Usai 6 Karyawan Ditangkap Terkait Promosi, Holywings Kembali Minta Maaf
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com berjudul "Diduga Maling Uang Rakyat, Kejagung tetapkan Emirsyah Satar Eks Dirut Garuda Indonesia Tersangka."