Emirsyah dan Soetikno Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia

- 27 Juni 2022, 15:45 WIB
Jaksa Agung Tetapkan Mantan Dirut PT Garuda, Emirsyah Satar Jadi Tersangka, Tapi Tidak Ditahan Karena Hal Ini
Jaksa Agung Tetapkan Mantan Dirut PT Garuda, Emirsyah Satar Jadi Tersangka, Tapi Tidak Ditahan Karena Hal Ini /Hari Santoso/

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung RI tidak melakukan penahana terhadap Emirsyah Satar, hal itu diduga Emirsyah tengah menjalani masa penahanan karena terlibat dalam kasus korupsi lainnya yang telah ditangani KPK.

Sepanjang kasus korupsi pada PT Garuda Indonesia, sebelumnya Kejagung RI telah menetapkan tiga tersangka lainnya, salah satunya adalah Vice President Strategic Management periode 2011-2012 perusahaan pelat merah tersebut, yakni Setijo Awibowo.

Baca Juga: Usai 6 Karyawan Ditangkap Terkait Promosi, Holywings Kembali Minta Maaf

Tersangka kedua yakni Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014 Agus Wahjudo dan Vice President Treasury Management PT GarudaIndonesia (Persero) Tbk Albert Burhan.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com berjudul "Diduga Maling Uang Rakyat, Kejagung tetapkan Emirsyah Satar Eks Dirut Garuda Indonesia Tersangka."

Halaman:

Editor: Al Iklas Kurnia Salam

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x