Pedagang dan Pembeli Minyak Goreng Curah Keluhkan Pemakaian Aplikasi PeduliLindungi Dalam Transaksi

- 29 Juni 2022, 19:30 WIB
Warga menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi saat membeli minyak curah di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). Pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait pembelian dan penjualan minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan nomor induk kependudukan pada KTP yang akan diberlakukan pada 11 Juli mendatang.
Warga menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi saat membeli minyak curah di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). Pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait pembelian dan penjualan minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan nomor induk kependudukan pada KTP yang akan diberlakukan pada 11 Juli mendatang. /Antara/Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

Kendati demikian, Ida mengeluhkan tentang pemotretan NIK setiap transaksi yang dinilainya menyusahkan.

Hal tersebut lantaran ponselnya tidak selalu lancar saat mengambil gambar. 

Baca Juga: Emirsyah dan Soetikno Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia

Tak hanya pedagang, pihak yang membeli minyak goreng curah juga memiliki keluhan lain tentang NIK KTP itu.

Menurut penuturan Andy, seorang pembeli berusia 42 tahun di Pasar Mandiri itu, mengaku khawatir dengan penyalahgunaan NIK tersebut.

"Kan kita nggak ada yang tahu (NIK KTP) diapain," ujarnya menandaskan.

Perlu diketahui juga, untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi ini, tidak semua ponsel bisa lancar menjalankan dengan lancar.

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul: Keluhan Pedagang dan Pembeli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi: Ribet Banget di Jakarta.

***

Halaman:

Editor: Al Iklas Kurnia Salam

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x