Tiga orang santriwati berinisial A,T, dan R kini telha dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk dilakukan pengembangan dan sedang menunggu hasil visum dari rumah sakit.
Baca Juga: 6 Pesantren Termewah dan Terbaik di Indonesia, Salah Satunya Al-Zaytun
Menurut pengakuan para korban, Megawati menjelaskan modus pelaku dengan mengajak korban masuk ke suatu ruangan dan di sanalah para pelaku melakukan aksi bejatnya.
Setelah melancarkan aksinya, para korban tidak dijanjikan apapun, namun diancam untuk tidak memberi tahu orang tuanya.
Berikut surat tanda Terima laporan polisi terkait kasus tersebut dilansir dari laman PMJNews.
Baca Juga: Perwakilan Warga Pakel Laporkan Oknum Aparat Kepolisian Banyuwangi Terkait Dugaan Kekerasan
Surat tanda terima laporan polisi yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut bernomor STTLP/B/3083/V1/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA; STTLP/B/3084/V1/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA; dan STTLP/B/3082/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 21 Juni 2022 dengan sangkaan Pencabulan dan atau Persetubuhan Terhadap Anak Pasal 76e Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76d Jo Pas 81 Undang-Undang No.17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.****