Oknum Guru SD yang Diduga Mencabuli Murid di Banyuwangi Ternyata Berstatus P3K

- 15 Juli 2022, 19:05 WIB
Oknum guru SD berinisial WTN, 31 tahun asal Genteng, Banyuwangi yang diduga mencabuli muridnya berstatus P3K.
Oknum guru SD berinisial WTN, 31 tahun asal Genteng, Banyuwangi yang diduga mencabuli muridnya berstatus P3K. /Dok. Polsek Genteng Banyuwangi

RINGTIMES BANYUWANGI - Oknum guru SD berinisial WTN, 31 tahun asal Genteng, Banyuwangi ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan kepada muridnya berinisial AF, usia 14 tahun.

Terduga pelaku WTN, adalah salah guru yang saat ini mengajar di salah satu SD di kecamatan Genteng.

WTN disebut menjalin hubungan dengan muridnya yang berbuntut dugaan pencabulan, usai orang tua korban melaporkannya ke polisi.

Baca Juga: Timsus Macan Blambangan Streskrim Polresta Banyuwangi, Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan Santriwati

Diketahui, WTN masih berstatus guru dan tercatat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK (P3K).

"Sampai sekarang guru. Guru P3K," ujar Kapolsek Genteng, Kompol Sudarmaji membenarkan saat ditemui wartawan, pada 15 Juli 2022.

Sementara menurut Suratno, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Banyuwangi pihaknya tengah menunggu proses hukum oknum guru WT lebih lanjut.

Baca Juga: Bocah 11 Tahun Melahirkan, Pelaku Pencabulan Masih Kerabatnya Sendiri

"Sambil nunggu proses hukum dan proses di BKPP yang bersangkutan kami nonaktifkan," ujarnya melalui pesan WA.

Nantinya terduga pelaku WTN akan diproses di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) terkait perbuatannya yang tidak bermoral.

Perbuatan pelaku WTN juga dinilai telah mencoreng nama baik profesi guru, apa lagi WTN adalah guru berstatus P3K.

Baca Juga: Bapak Guru di Banyuwangi Cabuli 5 Siswa Saat Les dengan Iming-iming Nilai Bagus

Sebelumnya kasus tersebut terungkap saat ibu korban melihat isi chat HP anaknya dengan terduga tersangka WTN yang ternyata adalah pacar korban.

Bermula dari situ akhirnya orang tua korban langsung melapor di Mapolsek Genteng pada 6 Juli 2022.

Mereka meminta pertanggungjawaban agar terduga pelaku diproses secara hukum.

Baca Juga: Kronologi Kasus Pelecehan Seksual Mas Bechi di Ponpes Jombang

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak menangkap terduga pelaku di rumahnya di Desa Genteng Kulon.

Terduga pelaku tidak berkutik dan harus berurusan dengan hukum karena melanggar UU Perlindungan anak, dan terancam penjara minimal 5 tahun.

Saat ini terduga pelaku masih ditahan di Mapolsek Genteng.***

Editor: Rika Wulandari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah