Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat Sahkan Rancangan Undang-Undang Hak Aborsi

- 18 Juli 2022, 06:40 WIB
Aktivis wanita memegang poster diluar gedung putih setelah putusan Mahkamah Agung AS untuk membatalkan keputusan aborsi Roe v Wade yang bersejarah di washington, DC, AS, 9 Juli 2022.
Aktivis wanita memegang poster diluar gedung putih setelah putusan Mahkamah Agung AS untuk membatalkan keputusan aborsi Roe v Wade yang bersejarah di washington, DC, AS, 9 Juli 2022. /REUTERS/

RINGTIMES BANYUWANGI – Pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung di Amerika Serikat bulan lalu terkait larangan praktik aborsi, membuat warga AS geram sehingga tak sedikit pula para aktivis wanita turun jalan melancarkan demonstrasi besar-besaran dihadapan gedung putih.

Dilansir dari Reuters pada 17 Juli 2022, aksi demosntrasi tersebut dilakukan para pegiat hak asasi manusia untuk menuntut pembatalan putusan Mahkamah Agung yang disinyalir menghambat keberlangsungan hak asasi manusia untuk melakukan aborsi.

Hal itu dikarenakan beberapa Negara bagian di Amerika Serikat telah memberlakukan keputusan tersebut, sehingga menyulitkan wanita disana untuk mencari perawatan terakit aborsi di tempat lain.

Baca Juga: Tokyo Turun Urutan Sebagai Kota Biaya Hidup Termahal di Dunia

Dalam hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat AS merespon tuntutan dari para demonstran dengan mengeluarkan dan mengesahkan Rancangan Undang-undang perlindungan hak untuk melakukan aborsi pasca tuntutan demonstran dan putusan Mahkamah Agung di AS yang dirasa membatasi Hak warga negaranya.

Rancangan Undang-undang tersebut setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya disahkan, kursi DPR yang didomisasi dari fraksi Partai Demokrat mendapat sokongan suara 223  yang menyepakati, berbanding 205 suara yang menolak disahkannya disahkannya RUU tersebut.

Partai oposisi yakni Parti Republik sejak Juni telah melarang dilakukannya praktik aborsi dibeberapa Negara bagian. Setelah Mahkamah Agung mencabut putusan Roe v. Wade yang melegalkan hak aborsi nasional sejak 1973.

Baca Juga: Dituduh Mengingkari Kesepakatan Perekrutan, Indonesia Ancam Malaysia Tidak Kirim TKI Lagi

Beberapa legislator dari Partai Republik di Negara bagian berpandangan bahwa akan ada kemungkinan tuntutan secara perdata terhadap siapa saja yang membantu seorang wanita dalam mencari tempat aborsi di luar Negara bagian.

Peristiwa ini mendapat perhatian nasional setelah beberapa media melaporkan terdapat seorang gadis 10 tahun yang dirodapksa di Ohio dan harus melakukan perjalanan ke Negara bagian Indiana guna melakukan aborsi namun dihalangi oleh putusan Mahkamah Agung.

“hasil kongres memiliki wewenang dan tanggung jawab guna melindungi orang dari upaya Inskontitusional ini”, kata Perwakilan dari fraksi Partai Demokrat Lizzie Fletcher.

Dalam upaya lain guna melindungi Hak aborsi bagi warga AS telah beberapa kali menemui jalan buntu, dimana partai demokrat setidaknya hanya membutuhkan 10 suara dari Partai Republik untuk mengesahkan sebagian besar Undang-undang.

Pemungutan suara untuk RUU kali ini menjadi salah satu dari sedikit tindakan yang diambil oleh Kongres Demokrat guna menunjukan bahwa mereka berusah melindungi hak aborsi menjelang pemilihan 8 Novermber nanti, sehingga peristiwa ini menjadi isu sentral didalam kongres tersebut.

Baca Juga: Korea Selatan Akan Berunding dengan Jepang Terkait Konflik Di Semenanjung Korea

Berbeda terbalik, argument yang dilontarkan oleh perwakilan dari fraksi Partai Republik Jodey Arrington yang mengatakan “RUU itu sepenuhnya tidaklah konsisten dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip pendiri bangsa kita”.

DPR di Amerika Serikat akan memberikan keterangan lanjutan minggu depan terkait RUU tersebut untuk mengkodifikasi hak untuk mengakses kontrasepsi, pemimpin Mayoritas DPR, Steny Hoyer mengatakan dalm sebuah konferensi pers pada jum’at lalu.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Rika Wulandari

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x