Anggaran Makan dan Minum Diduga Dikorupsi, Bupati Ipuk Didesak Nonaktifkan Tersangka NH

- 31 Oktober 2022, 14:41 WIB
Direktur Puskaptis, Muhammad Amrullah mendesak Bupati Banyuwangi menonaktifkan NH, tersangka korupsi anggaran Mamin di BKPP Banyuwangi.
Direktur Puskaptis, Muhammad Amrullah mendesak Bupati Banyuwangi menonaktifkan NH, tersangka korupsi anggaran Mamin di BKPP Banyuwangi. /Dian Effendi/Ringtimes/

RINGTIMES BANYUWANGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi telah menetapkan satu orang tersangka berinisal NH dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi tahun 2021.

NH diketahui sebagai kuasa pengguna anggaran di BKPP Banyuwangi.

Menyikapi kasus dugaan korupsi di BKPP Banyuwangi, Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis) menilai ada kelemahan pengawasan di internal Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

Baca Juga: Contoh Soal UAS PAI Kelas 8 SMP Semester 1 Kurikulum 2013 Beserta Jawaban

Direktur Puskaptis, Muhammad Amrullah menyebut kasus korupsi anggaran makan dan minum di BKPP yang merugikan keuangan negara sekitar Rp400 Juta bisa juga terjadi di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya.

“Namun hingga saat ini tidak ada sikap yang tegas dari Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani terkait penetapan NH sebagai tersangka,” jelas Amrullah, Senin 31 Oktober 2022.

Berkaitan penetapan NH sebagai tersangka anggaran mamin fiktif di BKPP Banyuwangi, Puskaptis mendesak Bupati Banyuwangi menonaktifkan sementara NH dari jabatannya berdasarkan PP Nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen PNS.

Baca Juga: Soal UAS PAS Pelajaran PAI Kelas 8 SMP Semester 1 K13, Simak Prediksi Terbaru

“Kami juga mendesak Bupati untuk segera melakukan reformasi birokrasi, memangkas dan menghemat anggaran yang tidak perlu. Seperti anggaran Mamin sebesar Rp37,5 Miliar,  ATK sebesar Rp16 Miliar, anggaran perjalan dinas Rp64 Miliar, dan belanja narasumber dan moderator Rp13 Miliar, serta belanja sewa alat Rp8 Miliar,” tegasnya.

Puskaptis juga mendesak Kejari Banyuwangi untuk segera menahan NH agar yang bersangkutan tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x