Gelar Public Hearing, Komisi III dan IV DPRD Banyuwangi Ingin Hasilkan Raperda Nelayan Berkualitas

- 4 November 2022, 19:35 WIB
DPRD Banyuwangi menggelar public hearing untuk membahas Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
DPRD Banyuwangi menggelar public hearing untuk membahas Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. /Dian Effendi/Ringtimes

RINGTIMES BANYUWANGI – Gabungan Komisi III dan IV DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar public hearing (mendengarkan pendapat publik) terkait pembahasan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Kamis 3 November 2022.

Public hearing bertujuan untuk mengetahui respon dan ekspektasi publik terhadap materi Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang diinisiasi oleh dewan.

Public hearing tersebut dipimpin Ketua Gabungan Komisi III dan IV Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan DPRD, Anom Bashori.

Baca Juga: Simak Prediksi Soal PTS Bahasa Inggris Kelas 8 SMP Semester 2, Simple Past Tense Lengkap dengan Pembahasan

Kegiatan tersebut juga mengundanghadirkan Kepala Dinas Perikanan Alief Rachman Kartiono, Kabag Hukum Ahmad Saeho, dan Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Banyuwangi, Hasan Basri serta elemen nelayan lainnya.

Anom Bashori mengaku bersyukur atas respon dan ekspektasi publik, khususnya para nelayan terhadap materi raperda tersebut.

Para perwakilan nelayan menilai materi produk hukum daerah tersebut sangat baik serta memiliki visibilitas tinggi terhadap nelayan di Kabupaten Banyuwangi.

Baca Juga: Simak Prediksi Soal PTS Bahasa Inggris Kelas 8 SMP Semester 2, Memahami Makna Paragraf Deskripsi

“Pembahasan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan sudah selesai. Alhamdulillah elemen nelayan dalam public hearing yang kami gelar itu nyaris tidak memberikan koreksi sama sekali dan menganggap materi raperda sudah baik,“ ungkap Anom.

Anom berharap raperda perlindungan dan pemberdayaan nelayan dapat segera difinalisasi dan secepatnya bisa menjadi payung hukum kebutuhan perlindungan dan pemberdayaan nelayan di Kabupaten Banyuwangi.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Banyuwangi, Ahmad Saeho mengatakan, Raperda inisiatif dewan tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan mendapat apresiasi positif dari elemen nelayan.

Baca Juga: Prediksi Soal PTS Bahasa Inggris Kelas 8 SMP MTs Semester 2, Kalimat Comparative dan Superlative

Karena mereka merasa baru kali ini dilibatkan dalam pembahasan materi produk hukum daerah.

“Kedepan, elemen nelayan minta dilibatkan dalam proses pembahasan raperda,“ ucap Ahmad saeho.

Selain itu, Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi telah menyiapkan aplikasi online bagi masyarakat yang ingin berkontribusi menyumbangkan pemikiran, pendapat, saran dan masukan dalam pembahasan produk hukum daerah.

Baca Juga: Simak Prediksi Soal PTS Bahasa Inggris Kelas 8 SMP Semester 2 Terbaru, Correct Word to Fill in The Blank

“Kami sudah siapkan aplikasinya dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum atau JDIH melalui Smarphone masing-masing, disana ada ruang bagi publik untuk menyampaikan pendapat,masukan maupun saran,“ ucap Saeho.

Ketua DPC HNSI, Hasan Basri mengapresiasi kinerja DPRD Banyuwangi yang telah menginisiasi penyusunan rancangan peraturan daerah yang memberikan perlindungan bagi para nelayan.

“Baru kali ini di Banyuwangi, saya merasakan ada peraturan daerah untuk kepentingan perlindungan para nelayan dan semoga ini terus belanjut,“ ucap Hasan Basri.

Baca Juga: Simak Prediksi Soal PTS Bahasa Inggris Kelas 8 SMP Semester 2 Terbaru, Correct Word to Fill in The Blank

Menurut tokoh masyarakat Muncar ini, klausul atau pasal demi pasal yang tercantum dalam raperda sudah baik karena mengakomodir kebutuhan perlindungan nelayan dari sisi keselamatan, pemberdayaan hingga keberlanjutan usaha nelayan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Banyuwangi, Alief Rahman Kartiono menyampaikan, pada intinya Pemerintah Kabupaten Banyuwangi ingin memiliki regulasi daerah yang dapat menaungi kepentingan nelayan terkait dengan perlindungan dan pemberdayaannya.

“Ini menjadi bagian yang penting supaya nelayan ketika melaut merasa aman dan ada jaminan, begitu juga dengan hasil tangkapannya maka konsep pemberdayaannya juga akan dihidupkan agar semakin berkembang,“ ucap Alief.

Baca Juga: Simak Soal UTS Bahasa Inggris Kelas 8 SMP Semester 2 dan Kunci Jawaban Terbaru, Pilihan Ganda Full Pembahasan

Alief menambahkan, Bupati Banyuwangi telah merespon apa yang menjadi kebutuhan nelayan.

Terbukti, 7500 nelayan di Banyuwangi telah mendapat bantuan premi asuransi termasuk fasilitasi sertifikasi status tanah nelayan.

“Pemerintah tentu konsisten terhadap kepentingan nelayan, semoga kedepan akan semakin baik,“ pungkas Alief.***

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x