RINGTIMES BANYUWANGI - Komisi III DPRD kabupaten Banyuwangi menggelar rapat kerja bersama Dinas PU Cipta Karya, Perumahan dan Pemukiman serta Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu satu Pintu, Jum'at 10 Juni 2022.
Agenda rapat anggota dewan yang membidangi anggaran bersama eksekutif ini untuk mengurai penerbitan persetujuan Bangunan Gedung atau PBG yang tujuan utamanya untuk meningkatkan penerimaan PAD dari retribusi sektor daerah.
Ketua Komisi III, Emy Wahyuni Dwi Lestari mengatakan, Banyuwangi memiliki payung hukum yang mengatur tentang penerbitan Persetujuan Bangunan (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) melalui Peraturan daerah (Perda) No. 1 Tahun 2022 retribusi Perizinan Tertentu yang masuk lembar daerah sejak 24 januari 2022 lalu.
Baca Juga: Upaya Penyelundupan Handphone dalam Kue Tart Berhasil Digagalkan Petugas Lapas Banyuwangi
Kita berharap dengan diundangkannya Perubahan Perda tentang retribusi perizinan tertentu terkait PBG, kita sudah bisa mengambil retribusi penerbitan PBG sebagai pengganti IMB tahun 2022, ucap Emy Wahyuni Dwi Lestari saat dikonfirmasi awak media.
Namun realitanya, implementasi regulasi daerah tersebut belum berjalan semestinya, terbukti hingga bulan Juni 2022 belum sepeserpun hasil retribusi dari penerbitan PBG yang diterima oleh Pemkab Banyuwangi.
Memang PBG ini merupakan sesuatu yang baru sehingga aturan-aturan yang belum ditemui oleh pemohon PBG sampai bulan Juni 2022 belum ada retribusi PBG yang masuk dan diterima pemda, sehingga ungkap perempuan Partai Demokrat ini.
Baca Juga: Dinas PU Pengairan Banyuwangi Normalisasi Saluran Menuju Muara Pantai Pakis Rowo
Selanjutnya melalui rapat kerja, Komisi III meminta penjelasan eksekutif terkait kendala mekanisme pengaturan penerbitan PBG, apakan karena kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) atau lainnya untuk diurai dan dicarikan solusinya.