RINGTIMES BANYUWANGI- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi memberikan pernyataan atas diiizinkannya kembali pengoperasian 10 dari 43 tambang yang sempat ditutup.
Melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Dwi Yanto dibeberkan bahwa tahun anggaran 2023 cukup membutuhkan material tambang.
Selain itu untuk menaikkan retribusi daerah, karena yang masuk ke Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Banyuwangi masih rendah, yaitu hanya sekitar 170.894.300 per-29 Desember 2022.
Baca Juga: Banyuwangi Nagih Janji Dipenuhi, Sopir Truk Tambang Bisa Bekerja Kembali
Hal tersebut disebabkan Pemkab yang tidak berani memungut retribusi dari pengusaha tambang ilegal.
Sebagai solusi, pemerintah memberikan lima poin yang harus disetujui pengusaha tambang jika ingin tetap beroperasi.
Yang pertama adalah mengenai perizinan, yaitu penambang yang sudah berdokumen atau berproses WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batuan) dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) Eksplorasi wajib melanjutkan perizinan tambang sampai dengan keluar dokumen IUP Operasi Produksi dalam waktu paling lama tiga bulan dengan masa toleransi satu bulan.
Baca Juga: Banyuwangi Nagih Janji, Sopir Truk Tambang Demo Kantor Bupati
Apabila dalam waktu tersebut penambang tidak dapat menyelesaikan IUP Operasi Produksi, maka penambang akan menutup tambangnya secara sukarela.
“Pemkab berusaha melakukan pendampingan,” kata Dwi kepada Ringtimes Banyuwangi.