Yang kedua, para penambang wajib melampirkan persetujuan dari kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam lampiran permohonan yang diajukan.
Baca Juga: Banyuwangi Nagih Janji Diwarnai Aksi Dorong, Massa Sopir Tambang Ngotot Temui Bupati
Ketiga, alat berat yang dioperasikan penambang dibatasi hanya boleh mengoperasikan satu alat berat atau back hoe di setiap lokasi tambang.
Berikutnya, poin keempat adalah penambang harus menaati kesepakatan bersama yang telah dibuat antara penambang dan pemilik dump truck dalam menjalankan operasinya hanya menggunakan dump truck standar.
Poin terakhir adalah waktu operasi tambang siang hari antar pukul 07.00 hingga 17.00 WIB agar tidak mengganggu masyarakat sekitar tambang yang beristirahat di malam hari.
Baca Juga: Gagalkan Percobaan Penyelundupan Sabu, Lapas Banyuwangi Janji Disiplinkan WBP Pelanggar
Seperti yang diketahui sebelumnya, kantor Pemkab Banyuwangi digeruduk massa yang merupakan persatuan sopir tambang se-Banyuwangi.
Dalam demontrasi itu mereka menuntut agar Pemkab membuka kembali pertambangan yang ditutup dan dihentikan pengoperasiannya.
Tujuh perwakilan akhirnya diizinkan masuk mengikuti agenda mediasi bersama pihak Pemda yang tertutup untuk awak media.
Baca Juga: Revitalisasi Agro Wisata Tamansuruh Rampung, Siap Jadi Pesona Baru Banyuwangi