Setelah 2 Tahun, Buronan Kasus Illegal Logging di Banyuwangi Akhirnya Dibekuk Polisi

- 4 Maret 2023, 17:17 WIB
Tersangka kasus illegal logging di Banyuwangi diringkus oleh pihak Polresta Banyuwangi
Tersangka kasus illegal logging di Banyuwangi diringkus oleh pihak Polresta Banyuwangi /Foto Dok Humas Polresta Banyuwangi/

Ringtimes Banyuwangi - Tim Resmob Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi menangkap Tersangka buron kasus illegal logging.

Tersangka berinisial S merupakan warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran yang ditangkap pada Jumat dini hari (3/3/2023) setelah polisi mendapatkan informasi tentang keberadaannya.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja, mengatakan "Pihaknya setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Tersangka sudah diamankan untuk dilakukan proses hukum".

Baca Juga: Viral! Wisatawan Asing Menyalakan Flare di Puncak Gunung Ijen Heboh di Media Sosial

Tersangka berjumlah tiga orang, namun dua orang Tersangka lainnya sempat melarikan diri dan sudah dinyatakan buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2021.

Ketiga Tersangka itu yakni S, B dan M. Tersangka berinisial M atau Miswan sudah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Banyuwangi.

Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP.A/14/RES.5.6/III/2021/RESKRIM//RESTA.BWI/SPKT.Polsek Srono, tertanggal 28 Maret tahun 2021.

Tempat kejadian perkara di Jalan masuk dusun srono Desa kebaman 8 Maret 2021 sekira pukul 20.30 WIB.

Tindak pidana yang mereka lakukan adalah mengangkut, membawa dan menyimpan kayu jati tanpa izin, juga tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Polresta Banyuwangi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x