"Kedua Tersangka sudah dinyatakan DPO kurang lebih dari 2 tahun lalu, Berdasarkan DPO dari Polsek Srono tersebut yang ditembuskan ke Sat Reskrim Polresta Banyuwangi," kata Kompol Agus.
Komplotan ini diketahui sudah melakukan praktik illegal logging ini cukup lama dan sudah beraksi di sejumlah lokasi.
Baca Juga: Limbah Bekas Gilingan Tebu Terlihat Menumpuk di Salah Satu Bantaran Sungai Banyuwangi
Diantaranya, RPH Pulau Merah, RPH Silirbaru dan RPH Senepo Lor. Ketiga wilayah tersebut merupakan milik Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.
Apes bagi komplotan ini saat hendak melancarkan aksinya, mereka ketahuan polisi membawa balok kayu jati ilegal dengan mengendarai truk bernopol DK 8672 SA.
Namun hanya Miswan yang berhasil diamankan oleh Polisi dan sudah menerima vonis 1 tahun 8 bulan.
"Saat ini, satu DPO lainnya, dengan inisial B atau atas nama Bonari, masih dalam pencarian," ungkap Agus.
Dalam kasus ini, polisi mengantongi barang bukti berupa, satu unit truk merk Hino type Dutro, 150 batang balok kayu jati ilegal bebagai ukuran yang jika diuangkan sekitar 80 juta rupiah.
Tak hanya itu, ada bukti lagi satu bendel nota angkutan milik UD Anugrah Jaya Silirbaru.
Akibat perbuatannya itu, Tersangka berinisial S terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***