"Terhadap permohonan pencairan barang tambang ilegal dan diangkut kendaraan ODOL, maka sistem pembayaran akan menolak secara otomatis," lanjutnya.
Baca Juga: Delegasi Beasiswa Seni dan Budaya Indonesia (BSBI) Siap Jelajahi Ragam Budaya Banyuwangi
Kini, Pemkab Banyuwangi disebutnya sedang merumuskan sistem elektronik tersebut.
"Untuk memperkuat sistem tersebut maka belanja barang tambang galian C yang bersumber APBD dilaksanakan melalui e-katalog lokal," tandasnya.
Seperti diketahui, ratusan massa yang membawa serta truk tambang mereka memblokade jalan di depan kantor Pemkab Banyuwangi pada Kamis, 8 Juni 2023.
Selain penutupan tambang ilegal, mereka juga menuntut dilaksanakannya Peraturan Bupati nomor 60 tahun 2021 yang berisi tentang angkutan barang, serta kesepakatan bersama semua pihak yang difasilitasi oleh tim terpadu tentang pembatasan muatan dan penggunaan kendaraan standar.***