Eksekutif Tanggapi PU Fraksi-Fraksi DPRD Banyuwangi atas Diajukannya Raperda RTRW Tahun 2023-2043

- 19 Juni 2023, 15:12 WIB
Wabup Sugirah (kiri) saat mengikuti rapat paripurna
Wabup Sugirah (kiri) saat mengikuti rapat paripurna /Istimewa/

RINGTIMES BANYUWANGI- Eksekutif menyampaikan tanggapan atas Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap diajukannya Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023-2043 dalam rapat paripurna dewan. 

Wabup Sugirah saat membacakan tanggapan eksekutif menyampaikan ucapan terima kasih atas tanggapan positif terhadap rancangan peraturan daerah tentang RTRW Kabupaten Banyuwangi tahun 2023-2043.

”Segala bentuk tanggapan fraksi-fraksi yang terhormat, baik berupa pertanyaan, pendapat, dan saran fraksi-fraksi akan semakin menambah kesempurnaan rancangan peraturan daerah yang sedang kami bahas sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah,” katanya.

Terkait silang sengkarut batas wilayah kabupaten Banyuwangi dengan Bondowoso di lokasi Kawah Ijen yang dipersoalkan fraksi PDI Perjuangan, Sugirah menjelaskan bahwa Kabupaten Banyuwangi dibentuk berdasarkan Undang – Undang Nomor 12 tahun 1950 tentang pemerintahan daerah kabupaten di Jawa Timur. 

Baca Juga: Inovasi Kreatif: Gerobak UMKM Merambah Pasar dengan Daya Tarik Baru

Dirinya menjelaskan, sejak pemerintahan orde baru yang lebih bernuansa sentralistik sampai dengan era reformasi yang lebih mengendap asas desentralisasi, penegasan batas daerah, baru diatur oleh pemerintah pusat melalui Permendagri No. 1 Tahun 2006 yang kemudian digabungkan dengan Permendagri No. 76 tahun 2012, dan terakhir dicabut dengan Permendagri No.141 tahun 2017 tentang penegasan batas daerah.

Di era reformasi inilah batas daerah Kabupaten Banyuwangi mulai dilakukan proses penegasan dan penetapan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Terkait dengan batas wilayah administrasi antara Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Bondowoso, sampai saat ini masih dalam proses di Kementerian Dalam Negeri.

Hal tersebut dikarenakan, sesuai dengan Pasal 28 pada Permendagri No. 141 tahun 2017 tentang penegasan batas daerah menyebutkan bahwa dalam hal tidak terdapat kesepakatan penyelesaian, Menteri memutuskan pertengkaran dengan mempertimbangkan : berita acara hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27; dan/atau aspek sosiologis, historis, yuridis, geografis, pemerintahan dan/atau aspek lain yang dianggap perlu.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x