Besaran Insentif Prakerja Gelombang 63, Simak Besaran dan Syaratnya

- 5 Januari 2024, 10:00 WIB
Besaran Isentif Prakerja Gelombang 63, Simak Beserta Syaratnya
Besaran Isentif Prakerja Gelombang 63, Simak Beserta Syaratnya /

Isi pertanyaan mengenai pelatihan yang diminati dan keterampilan.

Baca Juga: Shin Tae-yong Rilis Skuad Garuda Untuk Persiapan Piala Asia 2023, Witan Sulaiman Gantikan Adam Alis

Verifikasi nomor HP kamu yang masih aktif Isi pertanyaan pendaftar sesuai kondisi kamu Ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD)

Bagi yang ingin mendaftar Program Kartu Prakerja 2024, berikut syarat yang harus diperhatikan:

  1. WNI 2.
  2. berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun
  3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  4. Sedang mencari kerja,
  5. pekerja/buruh yang terkena PHK, atau
  6. pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
  7. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. 

Baca Juga: Revisi UU ITE Kedua Sah Ditandatangani Presiden Jokowi, Cek Salinan di jdih.setneg.go.id.

Insenfit Kartu Prakerja 2024 terdiri dari dua jenis, yaitu: Insentif biaya mencari kerja sebanyak satu kali sebesar Rp600.000 Insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp50.000 yang diberikan paling banyak dua kali Pendaftaran Kartu Prakerja 2024.

Sebelumnya, gelombang Prakerja ke-62 telah ditutup pada tahun 2023 lalu.

Nantinya, di tahun 2024 ini akan dibuka gelombang Prakerja ke-63.

Baca Juga: BMKG Prediksikan Derah Jawa Timur Hujan Deras

Informasi pembukaan gelombang bisa dilihat melalui dasbor akun Prakerja masing-masing.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah