Buruh dihantam UU Ciptaker pro pengusaha dan investor Banyak kalangan menilai, UU Cipta Kerja hanya pro pengusaha.
Pasalnya, terdapat sejumlah poin yang merugikan pekerja.
Salah satunya, soal sistem kerja kotnrak.
Baca Juga: Peluang Timnas Indonesia Untuk Lolos 16 Besar Piala Asia Qatar Hanya 38,3 Persen
Dalam UU Cipta Kerja, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak dibatasi periodenya.
Dengan begitu, tidak ada jaminan bagi buruh untuk diangkat sebagai karyawan tetap.
UU Cipta Kerja juga tidak mengatur kriteria pekerjaan yang dapat diperkerjakan secara alih daya atau outsourcing.
Baca Juga: Bulan Rajab Tiba, Simak Keistimewaan Bulan Rajab Serta Niat Berpuasa Di bulan Rajab
Akibatnya, praktik outsourcing diprediksi makin meluas.
Pada tahun politik 2024, sosok-sosok calon pemimpin yang telah bermunculan harus diingatkan soal masalah ketenagakerjaan.