Jadwal Pencairan Bantuan PKH 2024, Berikut Cara Dan Syaratnya

- 14 Januari 2024, 16:13 WIB
IJadwal Pencairan Bantuan PKH 2024, Berikut Cara Dan Syaratnya
IJadwal Pencairan Bantuan PKH 2024, Berikut Cara Dan Syaratnya /Media Purwodadi./

Baca Juga: Terdampak Atas Kenaikan Pajak Hiburan, Penyanyi Dangdut Inul Daratista: Warasnya Dimana?

Balita 0-6 tahun: Rp3 juta/tahun

Anak SD: Rp900 ribu/tahun

Anak SMP: Rp1,5 juta/tahun

Anak SMA: Rp2 juta/tahun

Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta/tahun

Ibu hamil atau melahirkan: Rp3 juta/tahun

Lansia: Rp2,4 juta/tahun

Jadwal Pencairan PKH 2024 Tahap 1: 1 Januari - 31 Maret 2024

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru Kementrian ATR/BPN, Cek Persyaratan Dan Posisi Yang Dibutuhkan

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x