Jadwal Pencairan Bantuan PKH 2024, Berikut Cara Dan Syaratnya

- 14 Januari 2024, 16:13 WIB
IJadwal Pencairan Bantuan PKH 2024, Berikut Cara Dan Syaratnya
IJadwal Pencairan Bantuan PKH 2024, Berikut Cara Dan Syaratnya /Media Purwodadi./

RINGTIMES BANYUWANGI- Program Keluarga Harapan (PKH) tetap menjadi salah satu bentuk bantuan sosial yang dinantikan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Namun, di awal tahun ini, banyak pertanyaan muncul mengenai jadwal pencairan PKH alokasi 2024.

Untuk memberikan kejelasan kepada KPM, pemerintah telah merilis informasi penting terkait pencairan PKH sepanjang tahun 2024.

Baca Juga: Faktor Penyebab Stunting, Banyak Konsumsi Gula Sebabkan Stunting Tidak Benar

Pencairan PKH: Tahapan dan Jadwal Pengecekan Status Penerima: Sebelum mengetahui jadwal pencairan PKH 2024, KPM diharapkan untuk memeriksa daftar nama penerima bansos melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukkan alamat sesuai KTP
  3. Isikan nama lengkap sesuai KTP
  4. Masukkan kode captcha Klik "Selanjutnya" dan cari data Proses Pengambilan Dana: Jika terdaftar sebagai penerima PKH 2024, namun belum menerima bantuan tahap 1,
  5. langkah selanjutnya adalah mengambil dana sesuai jadwal pencairan.
  6. Proses ini dimulai dengan PT POS mengirim surat undangan pengambilan dana bantuan sosial PKH dan BPNT ke rumah KPM.
  7. Kunjungan ke Kantor Pos: Setelah menerima undangan, KPM dapat mengunjungi Kantor Pos sesuai dengan jadwal yang tertera dalam surat undangan.

Baca Juga: Jelang Laga Perdana Piala Asia Qatar Captain Timnas Indonesia Pulih Dari Cedera, Asnawi: Saya Sangat Siap !

Penting untuk membawa berkas-berkas seperti KTP, KK, dan surat undangan asli saat kunjungan. Berkas-berkas tersebut akan diserahkan ke petugas untuk verifikasi dan validasi.

Perhatian: Pencairan bansos hanya dapat diambil oleh penerima yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan oleh orang lain.

Besaran Dana Bansos PKH 2024 Besarannya bervariasi berdasarkan kategori penerima:

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x