Tahap 2: 1 April - 30 Juni 2024
Tahap 3: 1 Juli - 30 September 2024
Tahap 4: 1 Oktober - 31 Desember 2024 I
nformasi ini diharapkan dapat membantu KPM PKH memperoleh manfaat penuh dari program ini.
Seiring berjalannya tahun 2024, diharapkan pencairan dana bantuan dapat dilakukan dengan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Memasuki Bulan Rajab Serta Mendekati Ramadhan, Berikut 6 Tips Berpuasa Untuk Ibu Menyusui
Semoga bantuan ini memberikan dukungan yang signifikan bagi keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia.***