Selain itu, Raperda JDIH juga mengatur peran serta masyarakat dalam memberikan saran dan masukan untuk mendukung kebutuhan publikasi dan penyediaan informasi hukum yang tidak mengikat, baik kepada pusat jaringan maupun kepada anggota jaringan.
Peran serta masyarakat, termasuk organisasi atau lembaga sosial keagamaan, perguruan tinggi, dan media massa, diatur dalam Raperda JDIH ini untuk berpartisipasi dalam pengelolaan dan pengembangan JDIH daerah.
Rifa menekankan bahwa masyarakat, dunia usaha, dan media massa harus turut serta dalam pengelolaan dan pengembangan JDIH sesuai dengan klausul yang tertuang dalam Raperda JDIH.
Baca Juga: Melihat TPS 3R Muncar Banyuwangi, Peraih Adipura Pengolahan Sampah 3R Terbaik se-Indonesia
Selanjutnya, pengelolaan JDIH akan dilakukan oleh koordinator JDIH yang berkedudukan di Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dan informasi terkait kegiatan pengelolaan JDIH dapat diakses melalui website resmi https://jdih.banyuwangikab.go.id.***