Salat Jumat Dilarang, Penjaringan Perangkat Desa Boleh

11 April 2020, 00:17 WIB
ILUSTRASI social distancing, jarak fisik.* /PIXABAY/

Oleh: Rosyidi Zein*

Ditengah pandemik Corona, pemerintah harus mengeluarkan kebijakan yang adil kepada siapapun.

Terlebih kepada instansi atau jajarannya sendiri. Tidak boleh pandang bulu. Social distancing ya social distancing. Jangan dibeda-bedakan.

Contoh kasus yang menarik untuk dicermati adalah munculnya Surat Edaran Bupati Banyuwangi 440/1626/429.201/2020 sebagai payung untuk memberlakukan pengetatan kepada aktivitas warga.

Baca Juga: Berikut Kondisi Wander Luiz Setelah Jalani Tes Kedua COVID-19

Selain Bupati, MUI Banyuwangi bersama empat ormas Islam juga sepakat untuk tidak menggelar salat jumat untuk sementara waktu, mengingat penyebaran Covid-19 yang semakin masif di Bumi Blambangan.

Social distancing atau gampangnya bisa diartikan mengurangi aktivitas atau kegiatan yang melibatkan banyak orang atau kerumunan diyakini sebagai langkah pencegahan penularan Corona yang paling manjur.

Kegiatan Banyuwangi Festival ditunda, hajatan ditunda, konser ditunda, bahkan pengajian pun juga distop untuk sementara waktu. Pokoknya apapun yang menimbulkan kerumunan tidak boleh.

Baca Juga: Merekam Jeritan Luka di Era Pandemi Covid-19

Rakyat, sebagai obyek kebijakan dan bagian dari obyek penularan virus tentu banyak patuh terhadap imbauan pemerintah.

Bahkan, bagi yang tidak patuh, saban hari sosisalisasi digencarkan baik melalui sosmed, berita, dan imbauan secara langsung oleh aparat pemerintah dan tentara juga polisi agar mereka segera tobat.

Setelah rakyat diajak mematuhi segala imbauan pemerintah agar selamat dari penularan corona, sudahkah pemberi imbauan itu mematuhi omongannya sendiri?

Nanti dulu.

Baca Juga: Corona Telah Menginfeksi Seluruh Provinsi di Indonesia, Ini Rinciannya

Buktinya, beberapa desa di Banyuwangi masih ngotot akan melakukan penjaringan dan penyaringan perangkat desa yang notabene akan mengumpulkan banyak orang.

Kalau ini tetap dibiarkan, berarti ada kemunafikan yang dilakukan oleh pemerintah. Dzolim namanya.

Berarti juga mereka melanggar maklumat Kapolri, dan tentu polisi harus bertindak tegas mengawal perintah sang Jenderal.

Disaat rakyat disuruh diam dirumah, harus disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah pandemik Covid-19, tapi disisi lain pemberi imbauan tidak konsisten dengan ocehannya sendiri.

Baca Juga: Lindungi Buah Hati Anda Dari Penyakit Meningitis

Yang namanya musyawarah, apapun itu namanya, entah musyawarah dusun, entah rapat, emboh kumpulan, pasti akan menimbulkan kerumunan, ya harus tetap dilarang.

Terkait proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa ini, Bagian Tata Pemerintahan Desa Pemkab Banyuwangi jangan main-main dengan upaya Bupati Anas untuk menyelamatkan rakyat dari virus ini.

Kang Anas bisa jadi bulan-bulanan rakyat jika sampai ada bawahannya yang tidak konsisten mendukung kebijakan atasan.

Baca Juga: Sebelum Memulai Sesuatu, Hendaklah Membaca Bismillah

Termasuk juga para kepala desa, ya harus menjadi contoh yang baik untuk menerapkan protokol kesehatan untuk memerangi corona.

Jangan kekurangan perangkat desa dijadikan alasan untuk mengatakan tidak mampu memberikan pelayanan terbaik terhadap rakyat.

Salahmu sendiri memecat seenaknya!

 

*Ketua Forum Transparansi Publik

 

 

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler