DPRD Banyuwangi Segera Luncurkan Siprada, Ajak Warga Beri Masukan Pembahasan Perda

21 Juli 2021, 12:31 WIB
Sekrataris DPRD Banyuwangi, Agus Siswanto /Dok. DPRD Banyuwangi

RINGTIMES BANYUWANGI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi akan segera meluncurkan inovasi yang berkaitan dengan keterbukaan informasi public.

Program informasi keterbukaan publik tersebut adalah Sistem Informasi Pembentukan Peraturan Daerah atau SIPRADA.

Aplikasi online ini sangat relevan digunakan saat kondisi pandemik covid-19.

Baca Juga: DPRD Banyuwangi Catat dan Suarakan Aspirasi Kepala Desa Menagih Janji Bupati

Program ini juga sebagai upaya membatasi mobilitas dan interaksi secara langsung yang berpotensi menjadi kluster penularan virus corona.

Sekretaris Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Drs Agus Siswanto MM yang juga selaku Sekretaris DPRD Banyuwangi menyampaikan, aplikasi SIPRADA itu nantinya digunakan untuk memberikan pelayanan informasi pembentukan Rancangan peraturan daerah atau Raperda yang sedang dibahas DPRD bersama Eksekutif dengan memberikan peluang kepada masyarakat untuk berperan serta memberikan masukan, saran dan pendapat.

“Bapemperda DPRD Banyuwangi membuat satu inovasi teknologi informatika dengan nama SIPRADA, aplikasi ini sangat relevan digunakan saat kondisi pandemik Covid-19 seperti ini dimana ada aturan pembatasan mobilitas masyarakat, “ ungkap Agus Siswanto, Rabu 14 Juli 2021.

Baca Juga: Bapemperda DPRD Banyuwangi: Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Wabah Penyakit Menular Segera Dibahas

Melalui aplikasi SIPRADA diharapkan tingkat partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan, saran maupun pendapat terhadap pembahasan Raperda dapat terwujud meski tanpa bertemu fisik dengan anggota dewan.

“Melalui SIPRADA, masyarakat dapat berperan serta memberikan masukan, saran atau pendapat terhadap pembahasan rancangan regulasi tertinggi didaerah melalui online,“ ucapnya.

Kemudian, dengan aplikasi sistem informasi pembentukan daerah, pembahasan Raperda dapat berjalan maksimal, berkualitas, sistimatis, akuntabel dan transparan.

Baca Juga: DPRD Banyuwangi Sesuaikan Jadwal Kerja dengan Aturan PPKM Darurat

“Dengan sistem ini, penyusunan, pembahasan Raperda inisiatif DPRD maupun usulan dari Eksekutif bisa dibaca oleh masyarakat sehingga Raperda yang akan ditetapkan oleh DPRD menjadi Perda yang aspiratif, “ ungkapnya.

Mantan Kepala Bappenda ini menambahkan, selain mewujudkan Perda yang aspiratif, SIPRADA juga berperan penting dalam mengatasi kekurangan tata kelola pelayanan publik atas informasi rancangan peraturan daerah.

Di lain hal, program ini juga mengurangi persoalan-persoalan negatif dan kesalahpahaman masyarakat dikala Perda sudah diberlakukan.***

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler