Kemudian, dengan aplikasi sistem informasi pembentukan daerah, pembahasan Raperda dapat berjalan maksimal, berkualitas, sistimatis, akuntabel dan transparan.
Baca Juga: DPRD Banyuwangi Sesuaikan Jadwal Kerja dengan Aturan PPKM Darurat
“Dengan sistem ini, penyusunan, pembahasan Raperda inisiatif DPRD maupun usulan dari Eksekutif bisa dibaca oleh masyarakat sehingga Raperda yang akan ditetapkan oleh DPRD menjadi Perda yang aspiratif, “ ungkapnya.
Mantan Kepala Bappenda ini menambahkan, selain mewujudkan Perda yang aspiratif, SIPRADA juga berperan penting dalam mengatasi kekurangan tata kelola pelayanan publik atas informasi rancangan peraturan daerah.
Di lain hal, program ini juga mengurangi persoalan-persoalan negatif dan kesalahpahaman masyarakat dikala Perda sudah diberlakukan.***