Tenaga Honorer di Bondowoso Dibekuk Usai Aksi Begal Payudara

6 Maret 2020, 16:10 WIB
POLRES Bondowoso saat melakukan press release mengenai kasus pembegalan payudara. //Kabar Rakyat PRMN

RINGTIMES – Tindak kehajatan begal payudara membuat masyarakat resah. Akibatnya, sebagian perempuan merasa khawatir jika harus berjalan sendirian ditempat sepi.

Salah satu pelaku aksi begal payudara di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur berhasil ditangkap polisi. Pelaku sebelumnya dilaporkan ke Polres Bondowoso.

Kebetulan korban memang kenal dengan pelaku dan motor yang dikendarainya saat beraksi. Saat berpapasan dengan pelaku itulah terjadi aksi begal payudara.

Saat mengalami peristiwa yang memalukan itu, spontan korban berteriak dan meminta bantuan para pengendara lain sehingga pelaku langsung tertangkap dan dibawa ke Mapolsek Tapen, Bondowoso.

Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, dalam keterangan persnya pada Kamis, (5/3/2020) menegaskan bahwa pelaku hanya mencari sasaran wanita muda.

Baca Juga: Donita Rela Beli Masker dengan Harga Fantastis, Demi Hindari Virus Corona

Hal itu juga berdasarkan keterangan dari pelaku yang mengaku bahwa ia tak hanya beraksi di jalan raya kelas provinsi namun juga jalan desa saat pelaku dengan korban tengah berpapasan.

Tersangka berinisial RDA, berusia 21 tahun tersebut berasal dari Desa Curhat Tatal, Kecamatan Arjasa, Situbondo.

Saat ini pelaku berstatus sebagai tenaga honorer yang juga bertugas di salah satu dinas Pemerintah Kabupaten Bondowoso.

Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, RDA menyatakan bahwa ia sudah melakukan aksinya selama satu bulan lebih.

"Diamati oleh korban, ternyata benar ciri-ciri tersangka identik dengan pelaku yang telah membuatnya malu dihadapan umum. Saat tersangka dengan leluasanya melakukan pelecehan seksual terhadap korban,” ujar AKBP. Erick Frendriz.

Baca Juga: Catatan Inggris Tentang Benteng Fort Utrecht Banyuwangi

Ketika korban melihat pelaku di pinggir jalan tersebut, tak habis pikir ia langsung mengabadikannya menggunakan video melalui ponsel sambil berteriak minta tolong kepada pengendara yang melintas.

Setelah ditelusuri oleh polisi, ternyata pelaku memiliki riwayat pernah menjalani rehabilitasi terkait narkoba.

Berdasarkan penemuan tersebut, terdapat kemungkinan tersangka masih menggunakan benda terlarang tersebut sehingga polisi mengembangkan kasus secara lebih lanjut.

"Sedang kami kembangkan kearah sana (keterlibatan narkoba),” ujar Kapolres Bondowoso.

Ditambah, kepolisian setempat juga menghimbau kepada para korban yang mengalami hal serupa agar segera melapor.

Jangan khawatir sebab identitas korban akan dijamin kerahasiaannya oleh pihak kepolisian. Sementara barang bukti yang diamankan hingga saat ini berupa sepeda motor yang digunakan selama ia beraksi, pakaian yang dikenakan tersangka, dan juga ponsel.

Baca Juga: Jaga Ruang Publik untuk Kendalikan Dampak Penyebaran Covid-19

Untuk kejahatan yang telah dilakukan, polisi dikabarkan akan menjerat tersangka dengan Pasal 289 Subsider Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 9 tahun penjara.

 

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di pikiran-rakyat.com dengan judul https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-01347776/pembegal-payudara-di-bondowoso-ditangkap-ternyata-punya-riwayat-pakai-obat-obatan-terlarang

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler