RINGTIMES BANYUWANGI - Kini Polemik pengadaan pelampung tahun 2018 di Kabupaten Jember yang belum terdistribusikan kian mencuat. Hal ini mendapat respon Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menilai kebijakan tersebut sangat tidak lazim dan berpotensi jadi temuan BPK.
Bahkan Anggota BPK RI Achsanul Qosasi mengatakan, puluhan ribu pengadaan barang dan jasa berupa pelampung untuk nelayan pada tahun anggaran 2018, yang hingga kini belum terdistribusikan dirasa tidak lazim.
"Bagi saya ini kurang lazim ya. Soalnya pengadaannya tahun 2018 tapi belum diberikan kepada penerima," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Sabtu, 9 Mei 2020.
Baca Juga: Karena Nekat, Dua Mahasiswa ini Kabur dan Sengaja Tabrak Polisi
Sumber Berjudul: BPK Jadikan Pengadaan Puluhan Ribu Pelampung Sebagai Temuan
Proses pengadaan barang dan jasa di Jember, kata dia, ada 2 hal penting yang dinilainya tidak pas. Pertama, persoalan leading sector pengadaan barangnya berasal dari Setkab Bagian Pembangunan, kemudian nantinya diserahkan ke Dinas Perikanan Jember untuk distribusi.
Kedua, barang yang belum disalurkannya barang jasa. "Ini soalnya beda leading sector harusnya sesuai dengan bidang pengadaannya. Aneh kalau seperti ini," imbuhnya.
Pemindahan mata anggaran ini, menurutnya, bisa dijadikan sebuah temuan karena dilihat dianggarkan, yang menganggarkan dan siapa yang menganggarkan ini bisa jadi temuan. "Ya sudah pasti ini jadi temuan oleh BPK," tegasnya.
Baca Juga: Diduga Dampak Covid-19, Muncul Penyakit Langka Serang Ratusan Anak
Achsanul menjelaskan, memang pada tahun 2018 lalu pengadaan pelampung ini tidak menjadi temuan.
Kemudian, pada 2019 juga sempat menanyakan berita acara atau BAST tersebut, sayangnya belum bisa diperiksa karena belum serah terima.
"Belum bisa kita cek pada waktu itu karena masih belum serah terima," tandasnya.
Baca Juga: Alami Mental Distancing, Begini Kronologi Penangkapan Roy Kiyhosi
Lebih jauh Ahcsanul menjelaskan, sesuai prosedur BPK baru bisa melakukan pemeriksaan ketika barang sudah berpindah kepada penerima manfaat.
Pemeriksaan akan dilakukan mulai dari proses perencanaan, pengadaan hingga penyerahan kepada penerima manfaat.(Penulis: Sophia Tri Rahayu)