Ketua DPRD Jatim Nyatakan Kades Jangan Takut Pakai DD Untuk Tangani Corona

- 5 April 2020, 11:05 WIB
Informasi tentang Covid-19 di Jawa Timur bisa dipantau via Whatsapp.
Informasi tentang Covid-19 di Jawa Timur bisa dipantau via Whatsapp. //Kominfo Jatim

RINGTIMES - Kepala desa diminta untuk tidak takut menggunakan dana desa yang telah digelontor pemerintah dalam pengendalian Covid-19 atau virus corona. 

Pasalnya, realokasi dana desa sejalan dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).  

Selain itu, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19. SE tersebut dikeluarkan sebagai dasar hukum pelaksanaan realokasi dana desa. 

Hal ini ditegaskan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Kusnadi, disela penyerapan aspirasi masyarakat reses I tahun 2020 di Pendopo Kantor Balai Desa Pepelegi, Sidoarjo, Sabtu (4/4/2020).

Baca Juga: Wakil Jaksa Agung Arminsyah Meninggal Saat Kecelakaan di Tol Jagorawi

"Jangan takut lagi, karena Permendes juga sudah ada. Bahwa memang periode pertama pencairan dana desa yang 40 persen itu dipergunakan untuk kepentingan pengendalian Covid-19," kata Kusnadi. 

Diakui Kusnadi, masih banyak kepala desa yang takut dan ragu menggunakan anggaran dana desa dan alokasi dana desa karena alasan hukum. 

"Dengan kondisi mewabahnya Covid-19, jangan takut mengalihkan dana desa untuk penanganan," jelasnya. 

Bagaimana dengan kebutuhan insfrastruktur dari anggaran tersebut, menurut Kusnadi, pihaknya akan membicarakan lebih lanjut kepada Pemerintah Provinsi.

Baca Juga: Mahfud MD: Belum Ada Napi Koruptor yang dibebaskan Pemerintah 

"Kami lakukan dengan bantuan-bantuan hibah dari Provinsi. Ini untuk menutupi kebutuhan insfrastruktur masyarakat," terangnya.  

Kusnadi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya bagi perantauan yang kembali ke kampung untuk proaktif melaporkan ke pemerintah desa. Hal ini guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Silent carrier atau penderita Covid-19 tanpa gejala mungkin menjadi salah satu penyebab virus sulit dikendalikan.  

Dengan tidak adanya gejala, kata dia, seseorang dapat merasa sehat dan masih beraktivitas seperti biasa. Namun, ia dapat menularkan penyakit pada orang lain dan virus menyebar tanpa dapat dikendalikan. 

Baca Juga: SIMAK!, Surat Terbuka Presiden PKS Shohibul Iman untuk Jokowi

"Ini yang sedang kita imbau sekarang ini. Warga harus proaktif. Karena nanti akan banyak perantau itu pulang ke wilayahnya masing-masing," imbuhnya. 

"Bukan hanya dari Indonesia saja, tapi juga luar negeri. Seperti dari Malaysia, Hongkong, Taiwan, dan negara-negara lainnya yang sudah menjadi zona merah," tambahnya. 

Perlu diketahui, dana desa tersebut guna untuk penguatan kesehatan masyarakat melalui upaya pencegahan dan penanganan Covid-19. SE itu juga menjadi landasan untuk melangsungkan revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Baca Juga: Masyaallah, Beruntunglah Jika Kamu Tergolong Orang yang Sabar 

Secara mekanisme, realokasi penggunaan dana desa sudah bisa dilakukan kepala desa karena pencairan tahap pertama sudah dilakukan Kemenkeu sejak Januari 2020. 

Besarannya sekitar 40 persen dari total pencairan anggaran untuk masing-masing desa. 

Kemudian, realokasi bisa kembali dilakukan pada pencairan dana desa tahap kedua sebesar 40 persen yang paling cepat dicairkan pada bulan ini. 

Syaratnya, desa sudah menyerap 50 persen pencairan dana desa tahap pertama dengan hasil penggunaan mencapai 30 persen.

Baca Juga: Satu Warga Meninggal Akibat Tertimbun Runtuhan Jembatan Ambruk 

Sisanya, pencairan tahap ketiga sebanyak 20 persen dari sisa total anggaran bisa diberikan paling cepat Juli 2020 nanti. 

Syaratnya, penyerapan tahap kedua minimal 90 persen dan hasil penggunaan minimal 75 persen. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengestimasi ada sekitar Rp62,3 triliun dana dari APBN yang bisa direalokasi untuk penanganan Covid-19 di Tanah Air.***

 

Editor: Dian Effendi

Sumber: Kominfo Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x