PSBB Berlaku di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo Mulai 28 April 2020

- 24 April 2020, 15:05 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, malam ini, mengumumkan kesepakatan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Sidoarjo.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, malam ini, mengumumkan kesepakatan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Sidoarjo. //Twitter @BanggaSurabaya

RINGTIMES - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi berlaku di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Sidoarjo pada Selasa 28 April 2020 mendatang.

Ini tercantum dalam Peraturan Gubernur No.18 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam menangani Corona Virus Disease (Covid19) di Jawa Timur.

Penetapan PSBB ini disampaikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di Gedung Negara Grahadi, Kamis (23/4/2020) malam.

Baca Juga: Yoshiro Mori: Olimpiade Tokyo 2020 Tidak Bisa Ditunda Melebihi Setahun

Dalam kesempatan itu, Khofifah didampingi Kapolda Jatim, Luki Hermawan, Pangdam V Brawijaya, Wisnu Prasetja Boedi, dari perwakilan tiga wilayah PSBB, yakni Sekda Kota Surabaya, Hendro Gunawan, Wakil Bupati Gresik, M Qosim, Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, serta para Forkopimda di Jawa Timur.

"Malam ini telah diserahkan secara resmi SK Pergub Jatim tentang PSBB di tiga wilayah. Masing-masing sudah memantabkan draft perwali dan draft perbup," ujar Gubernur Khofifah.

Dikatakan Khofifah, PSBB ini berlaku efektif tanggal 28 April hingga 11 Mei 2020. Namun bila hingga masa berlaku PSBB berakhir masih terdapat bukti penyebaran Covid19, maka masa berlakunya akan diperpanjang.

Baca Juga: Cetar Ramadan Ringtimes Banyuwangi Bisa Diakses di Rumah Usai Tarawih

Sebelum diberlakukan, kata Khofifah, Pergub PSBB ini akan disosialiasikan selama tiga hari, yakni pada hari Sabtu, Minggu dan Selasa (25,26,27 April 2020).

Untuk pembatasan wilayah, di Kota Surabaya hampir semua kecamatan akan diberlakukan PSBB, berbeda dengan Kabupaten Gresik dan Sidoarjo akan ada beberapa kecamatan terutama yang masuk zona merah untuk diberlakukan PSBB.

"Di Perbup akan dijelaskan secara detail mana saja kecamatan yang akan diberlakukan PSBB," urainya.

Baca Juga: Janganlah Kamu Cenderung Kepada Orang-Orang Dzalim

Khofifah menambahkan, hal yang sangat menentukan dalam regulasi adalah sanksi, sebab tidak akan efektif sebuah regulasi bila tidak ada sanksinya.

Oleh karena itu hal ini akan tercantum dalam peraturan bupati dan walikota, dan masing-masing sudah mendetailkan sesuai kesepakatan bersama.

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x