Putar Balik, Gubernur Khofifah Pantau Arus Mudik di Jalur Tol Ngawi

- 26 April 2020, 22:35 WIB
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Jatim
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Jatim /

RINGTIMES - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memantau arus mudik dari daerah Jabodetabek yang merupakan zona merah penyebaran COVID-19 di jalur tol Ngawi sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah tentang larangan mudik.

"Terdapat delapan penyekatan untuk masuk wilayah Jawa Timur, salah satunya adalah cek poin di Ngawi ini. Sesuai laporan dari Dinas Perhubungan Jawa Timur, ini merupakan titik masuk Jatim yang paling ramai," ujar Gubernur Khofifah di sela kegiatan pengecekan di titik pintu keluar tol Ngawi, Minggu.

Menurut Khofifah, berdasarkan laporan dari Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, sejak larangan mudik berlaku, telah ada sebanyak 1.170 kendaraan yang melintas di delapan titik penyekatan atau cek poin untuk masuk wilayah Jawa Timur. Kendaraan-kendaraan tersebut diminta untuk putar balik ke daerah asal.

Baca Juga: Benarkah Tidurnya Orang Puasa Itu Ibadah?, Berikut Penjelasannya

“Dari sebanyak 1.170 kendaraan tersebut, sekitar 550 unit kendaraan di antaranya dari cek poin Ngawi. Artinya di Ngawi ini menjadi pintu masuk utama Jatim yang sangat strategis," kata dia.

Pihaknya meminta kesadaran para pemudik untuk melakukan putar balik ke daerah asalnya demi memutus rantai penyebaran COVID-19.

"Ada hal-hal yang dikecualikan dan tidak dikecualikan terkait larangan mudik. Yang termasuk dikecualikan misalnya angkutan urusan logistik, urusan telekomunikasi, dan kesehatan. Sedangkan yang tidak termasuk dikecualikan, maka diminta untuk melakukan putar balik," katanya.

Baca Juga: Sempat Dinyatakan Positif, Pria Singojuruh Diumumkan Negatif Covid-19

Selain diminta putar balik, selama pemeriksaan petugas di titik cek poin, pemudik juga dimintai keterangan tentang daerah asal, kartu identitas hingga tes kesehatan. Pemudik juga diperiksa suhu tubuhnya dan diberi tanda kartu berupa orang dengan risiko (ODR).

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x