Keji, Empat Gadis ini dengan Tega Membunuh Driver Taksi Online

- 29 April 2020, 09:05 WIB
/

Atas perbuatannya, para pelaku dikenai pasal berlapis mulai dari pembunuhan, pembunuhan berencana, hingga pencurian dengan kekerasan.(Penulis: Sophia Tri Rahayu)

Baca Juga: Mengenai Pengumuman Kepastian Haji, Indonesia Sudah Siapkan Skenario

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: PR FM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah