Hebat, DPRD Jatim Apresiasi Kabupaten Sampang Zona Hijau Covid-19

- 30 April 2020, 00:24 WIB
Semprot cairan pembunuh virus di Terminal Trunojoyo, Sampang.
Semprot cairan pembunuh virus di Terminal Trunojoyo, Sampang. /

"Mengumpulkan orang banyak dilarang. Termasuk mantenan (pernikahan), dan tahlilan. Kalau ada perkumpulan anak muda secara tegas bupati minta dibubarkan," paparnya. 

Ketegasan Bupati Sampang juga diterapkan kepada masyarakat yang datang dari luar provinsi. Seperti Jakarta atau Bali. 

Baca Juga: Anies Tegaskan Bagi Warga yang Nekat Mudik Akan Sulit Kembali Ke Jakarta

Pendatang atau pemudik benar-benar harus melalui proses karantina. Pengontrolan pendatang tidak hanya ditingkat di kabupaten saja.  

Tetapi kepala desa harus bertanggung jawab terhadap kehadiran orang dari luar. 

Artinya setiap orang yang datang harus memakai peraturan pemerintah dan dikontrol oleh Puskesmas masing-masing. 

"Jadi di Sampang orang luar yang akan masuk akan dicek datanya. Kepala desa harus melaporkan," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Kominfo Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x