Gugus Tugas Surabaya Beri Ultimatum Kantor Tutup atau Kena Sanksi

- 28 April 2020, 13:23 WIB
/

RINGTIMES BANYUWANGI - Kota Surabaya serta sebagian Kabupaten Gresik dan Sidoarjo Selasa 28 April 2020 ini mulai memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menanggulangi virus corona baru atau covid-19.

PSBB berjalan sampai 14 hari ke depan. Di luar yang diziinkan oleh Peraturan Wali Kota (Perwali) No 16 Tahun 2020, semua kantor perusahaan harus tutup selama pelaksanaan PSBB.

"Satu dua hari ini masih ada imbauan dan edukasi. Tapi berikutnya kami minta tutup," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Surabaya Eddy Christijanto, seperti dikutip Portal Jember. 

Baca Juga: Berikut Perbedaan PSBB dengan Lockdown Menurut Kapolda Jatim

"Kalau masih bandel akan mengarah kepada pencabutan izin, tetapi diharapkan tidak sampai ke sana," sambung Eddy.

Ia menjelaskan, sesuai Perwali No 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Surabaya, penghentian sementara kegiatan kerja di kantor hanya dikecualikan untuk instansi pemerintah pusat maupun daerah serta badan usaha yang terlibat dalam penanganan covid-19 serta pemenuhan kebutuhan pokok.

Apotek, rumah sakit, klinik, toko alat kesehatan, pasar rakyat, warung makanan, toko kelontong, toko sembako, swalayan, dan pusat belanja masih diizinkan buka.

Baca Juga: Benarkah Asap Rokok Bisa Tularkan Virus Corona?, Berikut Faktanya

Seperti kami kutip dari artikel berjudul PSBB Diberlakukan, Gugus Tugas Surabaya Beri Ultimatum: Kantor Tutup atau Kena Sanksi!

Halaman:

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: portaljember.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x