“Pelaku merayu korban dan bersedia bertanggung jawab jika terjadi apa-apa dikemudian hari. Hingga akhirnya korban mau melayani hasrat seksual ayah tirinya tersebut. Bahkan pelaku menyetubuhi korban seminggu sekali hingga hamil delapan bulan,” kata Arman, pada Selasa, 5 Mei 2020.
Kasus ini, kata Arman, terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku.
Dan saat ini, Arman menambahkan, pelaku akan menjalani hukuman dengan dijerat Pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Baca Juga: Berikut 4 Manfaat Kelor untuk Pria, Ternyata Baik untuk Prostat
Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.(Penulis: Sophia Tri Rahayu)