Anak Tiri Dipaksa Layani Nafsu Bejat Sang Ayah, Kini Hamil 8 Bulan

- 7 Mei 2020, 12:43 WIB
/

 

RINGTIMESB ANYUWANGI – Perbuatan bejat kini kembali terjadi di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, kali ini dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak tirinya.

 

Demi memuaskan nafsu birahi, seorang anak tiri terpaksa harus melayani kebejatan sang ayah setiap seminggu sekali.

 

Bahkan kini, anak tiri tersebut sedang hamil 8 bulan. Kasus tersebut telah ditangani polisi dan langsung menghebohkan masyarakat Banyuwangi.

Baca Juga: Anas: Pariwisata Akan Jadi Industri yang Bergeliat Lebih Cepat

Dihadapan penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polresta Banyuwangi, pelaku berinisial SM (45) mengaku sengaja melampiaskan nafsunya kepada anak tirinya inisial S (16) sejak Februari hingga September 2019.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, pelaku juga mengaku tergiur atas kemolekan tubuh anak gadis tirinya saat sedang tidur.

Awalnya pelaku mengatakan hanya memegang saja, namun semakin lama sang ayah akhirnya memaksa anak tirinya untuk melayani layaknya hubungan suami istri.

Baca Juga: KABAR Ditemukan 7 Orang Positif COVID-19 dari Satu Desa di Tulungagung

Seperti kami kutip dari artikel berjudul Anak Tiri Dipaksa Layani Nafsu Bejat Sang Ayah Seminggu Sekali Hingga Hamil 8 Bulan

“Pelaku merayu korban dan bersedia bertanggung jawab jika terjadi apa-apa dikemudian hari. Hingga akhirnya korban mau melayani hasrat seksual ayah tirinya tersebut. Bahkan pelaku menyetubuhi korban seminggu sekali hingga hamil delapan bulan,” kata Arman, pada Selasa, 5 Mei 2020.

 

Kasus ini, kata Arman, terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku.

Dan saat ini, Arman menambahkan, pelaku akan menjalani hukuman dengan dijerat Pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Baca Juga: Berikut 4 Manfaat Kelor untuk Pria, Ternyata Baik untuk Prostat

Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.(Penulis: Galih Ferdiansyah) 

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: portaljember.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x