Achsanul menjelaskan, memang pada tahun 2018 lalu pengadaan pelampung ini tidak menjadi temuan.
Kemudian, pada 2019 juga sempat menanyakan berita acara atau BAST tersebut, sayangnya belum bisa diperiksa karena belum serah terima.
"Belum bisa kita cek pada waktu itu karena masih belum serah terima," tandasnya.
Baca Juga: Alami Mental Distancing, Begini Kronologi Penangkapan Roy Kiyhosi
Lebih jauh Ahcsanul menjelaskan, sesuai prosedur BPK baru bisa melakukan pemeriksaan ketika barang sudah berpindah kepada penerima manfaat.
Pemeriksaan akan dilakukan mulai dari proses perencanaan, pengadaan hingga penyerahan kepada penerima manfaat.(Penulis: Sophia Tri Rahayu)