3 Berita Penting bagi Pemegang KIS BPJS Kesehatan, KTP, dan KK di Tahun 2022

- 23 Januari 2022, 20:25 WIB
Berikut 3 berita penting bagi Anda pemegang KIS BPJS Kesehata, KK dan KTP di tahun 2022
Berikut 3 berita penting bagi Anda pemegang KIS BPJS Kesehata, KK dan KTP di tahun 2022 /pikiran-rakyat.com

RINGTIMES BANYUWANGI - Berikut 3 berita penting di tahun 2022 bagi pemilik KIS BPJS Kesehatan, KTP dan KK.

Pemerintah terus menggulirkan beberapa jenis bantuan di tahun sepanjang tahun 2022 ini yang salah satunya adalah BPJS Kesehatan. 

Sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Dunsanak Mreal pada 23 Januari 2022, berikut berita penting bagi pemegang KIS BPJS Kesehatan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di tahun 2022.

Baca Juga: 5 Bantuan Pemerintah yang Cair pada Februari 2022, Siap-siap Prakerja Gelombang 23 akan Dibuka

1. Pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan

Bagi para pemegang kartu BPJS Kesehatan, mulai tahun 2022 pemerintah akan memperkenalkan program baru terkait jaminan kesehatan.

Semua layanan rawat inap bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan adalah dari kelas standar.

Perbedaan kelas rawat inap ini yang membuat adanya perbedaan fasilitas yang akan diterima oleh peserta.

Bagi peserta Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan yang sebagaimana telah diketahui bahwa adanya kelas 1, 2 dan 3 bagi rawat inap tentunya.

Baca Juga: 3 Golongan Penerima PIP yang Tidak Dapat Pencairan Kembali di 2022, Salah Satunya Tidak Terdata di DTKS

Maka dengan adanya program baru yang akan diperkenalkan di tahun 2022 ini maka untuk proses rawat inap akan di bagi menjadi dua kelas standar.

Hal ini rencananya akan diberlakukan untuk proses transisi kelas rawat inap jaminan kesehatan nasional.

Adapun pembagian kelas adalah dengan rincian sebagai berikut, Kelas standar A untuk peserta PBI JKN.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa PBI JKN adalah bantuan bagi pemegang Kartu Indonesia Sehat yang langsung disubsidi oleh pemerintah.

Baca Juga: 2 Jenis Bantuan Tambahan bagi Nasabah PNM Mekar, Salah Satunya Kartu Prakerja

Kemudian untuk kategori yang kedua adalah Kelas standar kategori B yang diperuntukkan bagi peserta non PBI JKN.

Adapun yang dimaksud dari kategori kelas standar B adalah golongan mandiri.

Terkait hal ini tentunya, dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional yang langsung diucapkan oleh anggota dewan jaminan sosial nasional.

2. Bagi Pemilik Kartu Keluarga (KK)

Hal penting terkait kepemilikan KK ini adalah sebagaimana informasi yang disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri yang menyampaikan bahwa untuk proses pindah domisili sekarang lebih mudah karena tidak perlu lagi menggunakan surat keterangan RT RW hingga desa atau kelurahan.

Baca Juga: Jadwal Pembukaan Bantuan Banpres Rp1,2 Juta Tahun 2022 bagi Nasabah PNM Mekar

Hal ini senada dengan apa yang disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Karena syarat perpindahan domisli menggunakan keterangan RT/RW dan Desa/Kelurahah telah dihapuskan.

Hal ini mengacu pada Perpres 96 Tahun 2018 dan Peraturan Dalam Negeri Nomor 108Tahun 2019.

Pindah domisili dalam satu kabupaten atau kota untuk saat ini hanya cukup dengan menunjukkan Kartu Keluarga saja.

Baca Juga: Golongan PKM PKH yang Mendapat Bantuan Tambahan Rp200 Ribu dan Rp300 Ribu

3. Pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) 

Kemedagri pada tahun 2022 ini akan memberlakukan KTP elektronik dengan sistem digital secara bertahap.

Saat ini E-KTP digital sudah mulai diterapkan di kurang lebih 58 Kabupaten atau kota di Indonesia.

Adapun syarat yang perlu dipenuhi ada 3 syarat, yang pertama adalah warga mendapatkan identitas digital ini adalah yang memiliki handphone android.

Kemudian syarat yang kedua adalah berasal dari daerah yang terjangkau dengan jaringan internet.

Baca Juga: 4 Bansos Pemerintah yang Akan Cair di Februari 2022, Salah Satunya BLT Dana Desa

Syarat yang ketiga adalah masyarakat yang cakap dengan teknologi.

Lantas bagaimana jika masyaraakat tidak mempunyai handphone? hal ini telah disampaikan secara tegas oleh Dirjen Dukcapil bahwa Kemendagri akan memberlakukan pelayanan administrasi dengan dua jalur.

Adapun jalur yang pertama adalah jalur digital dan jalur yang kedua adalah jalur manual.

Untuk mereka yang tidak mempunyai handphone atau berasal dari daerah yang tidak ada jaringan internet maka dicerak secara fisik.

Baca Juga: Daftar Bansos yang Cair Tiap Bulan di 2022, KJP Plus ada Tambahan Biaya SPP

Itulah 3 berita penting bagi Anda pemegang Karti KIS BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk di tahun 2022 ini.***

Editor: Shofia Faridatuz Zahra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah