2. Bukann penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah pusat seperti PKH, BPNT, PIP, Insentif Kartu Prakerja dan lainya.
3. Mempunyai keluarga yang rentan sakin menaun atau kronis.
4. Keluarga miskin yang terdampak pandemi Covid-19 yang belum menerima bantuan.
Baca Juga: Syarat Pencairan Bansos Tunai Rp600 Ribu, Cair Februari 2022 Alokasi 2 Bulan
5. Keluarga dengan rumah tangga tunggal dan lanjut usia.
Itulah persyaratan untuk mendapatkan BLT Dana Desa sebesar Rp300 ribu yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan tunai ini.
Lalu bagaimana cara mendapatkan bantuan ini?
Untuk cara yang pertama yaitu telah dicatat oleh petugas kelurahan atau desa yang memiliki surat tugas dari kepada desa.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos Tunai Rp600 Ribu 2022, Dana Disalurkan Alokasi 2 Bulan
Yang kedua yaitu jumlah pendata minimal dua sampai tiga atau lebih dari bilangan ganjil, dan yang ketiga pencatatan akan dilakukan di tingkat Rukun Tetangga atau RT.